Jakarta, Literasiaktual.com – Ada kabar baik untuk masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan masyarakat tidak perlu lagi melaksanakan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait paspor umrah.
Pada Minggu, (5/3/2023), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan rekomendasi itu sudah dicabut.
“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah. Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita permudah langsung kita kasih,” kata Silmy kepada di GBK, Jakarta Pusat.
baca juga:
Silmy menyampaikan paspor merupakan hak warga negara. Karena itulah, menurut Silmy, pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat.
“Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya sehingga kita harus berikan dengan mudah. Bahwa di situ ada hal-hal lain yang harus mengikuti pengawasan dan lain sebagainya nggak apa-apa, kontribusi kita dalam memberikan pelayanan harus baik dan kita juga sebagai fasilitator pembangunan masyarakat,” jelasnya.