Tanjung Selor,Kaltara (L.A) — Musyawarah Daerah (Musda) II Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Provinsi Kalimantan Utara digelar di Tanjung Selor(22/08/26)
Dalam musyawarah tersebut, perwakilan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), Ardi A. Kaudis, S.KM., M.Agr., terpilih sebagai Ketua Forum TJSLBU Provinsi Kalimantan Utara periode 2026–2031.
Musda dihadiri puluhan perwakilan perusahaan di wilayah Kalimantan Utara. Hadir pula Ketua Serikat Buruh Perjuangan Indonesia DPD Kaltara Joko Supriyadi, S.T., M.T., serta perwakilan lembaga adat, TNI, unsur pilar sosial dan organisasi kemasyarakatan di Kaltara.
Kegiatan dibuka Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, S.E., M.Si., dan ditutup Gubernur Kaltara Dr. Zainal Paliwang.
Jalannya musyawarah dipandu Wakil Ketua Umum Forum TJSLBU Nasional Muhammad Satria, S.Sos., M.Si., bersama Caretaker Forum TJSLBU Kaltara Syamsaimun, S.Pi., M.P. Sementara itu, Drs. H. Sanusi, M.Si., selaku Plt. Asisten I Provinsi Kaltara, dipercaya sebagai ketua panitia.
Dalam pelaksanaannya, Musda juga dihadiri perwakilan Lembaga Adat Bulungan, Lembaga Adat Tidung, Lembaga Adat Dayak, TNI AU, TNI AD dan TNI AL.
Sejumlah unsur pilar sosial Kaltara turut hadir, di antaranya Forum Intelektual Kaltara Zainul Muslihin, S.E., serta Komunitas Etnis Indonesia Bersatu (KIB) Kaltara Muh. Andi Lempong, S.E., M.M.
Dalam pembukaan Musda, Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala menyampaikan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban perusahaan dalam bentuk bantuan sosial.
TJSLBU diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, menjaga lingkungan, sekaligus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang saat menutup kegiatan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.
Program tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat berjalan secara terarah dan memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Secara regulasi, kewajiban TJSL bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru periode 2026–2031, Forum TJSLBU Kaltara selanjutnya diharapkan menjadi ruang koordinasi antara dunia usaha, pemerintah, masyarakat, pekerja dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program TJSL di Kalimantan Utara.
Forum tersebut juga diharapkan dapat mendorong agar program TJSL perusahaan tidak berjalan secara sendiri-sendiri, tetapi dapat diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.***














