BeritaPeristiwa

AMPPL-RIAU SOROTI DUGAAN AKTIVITAS GALIAN C TANPA IZIN DI SIAK HULU, DESAK APH TURUN TANGAN

Avatar
5
×

AMPPL-RIAU SOROTI DUGAAN AKTIVITAS GALIAN C TANPA IZIN DI SIAK HULU, DESAK APH TURUN TANGAN

Sebarkan artikel ini

SIAK HULU (LA) – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Riau (AMPPL-Riau) menyoroti dugaan aktivitas galian C tanpa izin yang masih beroperasi di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah timbun di lokasi tersebut.

Desakan itu disampaikan setelah tim AMPPL-Riau melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.16 WIB. Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat serta kendaraan truk yang mengangkut material tanah timbun dari lokasi.

Menurut AMPPL-Riau, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan atau pengambilan material tanah. Aktivitas di lapangan disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Efendi atau Fendi.

Tim AMPPL-Riau kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai pengelola. Dari konfirmasi tersebut, AMPPL-Riau menyatakan memperoleh keterangan bahwa kegiatan pengambilan tanah timbun tersebut belum memiliki izin resmi.

“Ketika kami melakukan konfirmasi langsung di lapangan, pihak pengelola mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Karena itu, kami meminta aparat segera turun untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut,” kata Claudio Pratama, perwakilan AMPPL-Riau.

AMPPL-Riau juga menyebut aktivitas pengerukan tersebut dikaitkan dengan pekerjaan pematangan lahan untuk pembangunan perumahan. Namun, menurut mereka, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan perizinan apabila kegiatan tersebut mencakup pengambilan dan pengangkutan material tanah untuk kepentingan komersial.

Selain persoalan legalitas, AMPPL-Riau menyoroti besarnya aktivitas pengangkutan material dari lokasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, jumlah kendaraan pengangkut disebut dapat mencapai sekitar 100 truk dalam sehari.

“Kalau benar jumlah angkutannya mencapai sekitar 100 truk per hari, tentu aktivitas tersebut perlu diperiksa secara serius, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

AMPPL-Riau juga mengaku memperoleh keterangan mengenai dugaan adanya pembagian hasil atau pemberian setoran kepada oknum tertentu ketika terjadi kegiatan razia atau penertiban. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan yang diperoleh tim di lapangan dan belum terverifikasi secara independen.

Atas informasi tersebut, AMPPL-Riau meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak. Mereka juga meminta proses penanganan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti.

AMPPL-Riau turut mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Green Policing yang digaungkan Polda Riau dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Menurut mereka, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dikendalikan.

“Jangan sampai aktivitas yang diduga tidak memiliki izin berlangsung terus-menerus. Kami meminta Polsek Siak Hulu dan Polres Kampar melakukan pengecekan, memanggil pihak-pihak terkait, dan memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak,” tegas Claudio.

Sebagai bentuk tindak lanjut, AMPPL-Riau menyatakan akan menyiapkan laporan tertulis kepada aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk memeriksa legalitas kegiatan, pihak yang mengelola, sumber material, aktivitas pengangkutan, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

AMPPL-Riau menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta agar penanganan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola yang disebut AMPPL-Riau maupun dari Polsek Siak Hulu dan Polres Kampar terkait dugaan aktivitas galian C tersebut..

Tinggalkan Balasan