Oleh: Joko Supriyadi, S.T., M.T.
Ketua Partai Buruh Exco Kalimantan Utara
Tanjung Selor, Kaltara (L.A)– Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara Tahun 2027, persoalan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak perlu menjadi perhatian serius pemerintah, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara patut diapresiasi atas upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, kesejahteraan buruh yang menjadi bagian penting dalam menggerakkan roda perekonomian juga harus mendapat perhatian yang seimbang.
Berdasarkan data yang dikutip dalam pemberitaan mengenai pengupahan, UMP Kaltara 2026 sebesar Rp3.755.243 per bulan, sedangkan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kaltara 2025 tercatat Rp4.968.935 per bulan. Terdapat selisih sekitar Rp1,21 juta yang patut menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan UMP 2027.
Kesenjangan tersebut bukan sekadar persoalan angka. Di dalamnya terdapat kebutuhan pekerja untuk memenuhi biaya pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar keluarga lainnya.
Dari sisi regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan penyesuaian upah minimum. Pertimbangan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, serta kepentingan pekerja dan pengusaha perlu ditempatkan dalam pembahasan yang objektif dan proporsional.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Agustus 2025, jumlah penduduk bekerja di Kalimantan Utara mencapai 380.572 orang. Sebanyak 47,55 persen di antaranya berstatus buruh, karyawan, atau pegawai, setara dengan sekitar 181 ribu orang.
Apabila sebagian pekerja tersebut menerima kenaikan upah, tambahan pendapatan rumah tangga berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat. Dengan asumsi 25 persen dari kelompok pekerja tersebut terdampak kenaikan sebesar Rp1,21 juta per bulan, tambahan pendapatan bruto secara teoritis dapat mencapai sekitar Rp54,9 miliar per bulan.
Apabila 70 persen dari tambahan pendapatan itu dibelanjakan, potensi tambahan konsumsi rumah tangga diperkirakan mencapai Rp38,4 miliar per bulan. Angka ini merupakan simulasi, bukan jaminan hasil ekonomi, tetapi menggambarkan bagaimana daya beli buruh berpotensi ikut menggerakkan perekonomian daerah.
Dampaknya dapat menjalar kepada pelaku UMKM, pedagang kecil, petani, nelayan, dan pengemudi ojek daring. Ketika daya beli masyarakat meningkat, peluang perputaran uang di tingkat lokal juga terbuka. Karena itu, kebijakan upah sepatutnya dilihat tidak hanya dari sisi biaya produksi, tetapi juga dari sisi konsumsi dan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, penetapan upah yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak harus didukung data yang akurat. BPS, Dewan Pengupahan, Dinas Ketenagakerjaan, dan instansi terkait perlu menyajikan informasi mengenai harga kebutuhan pokok serta pengeluaran rumah tangga sebagai bahan pertimbangan yang dapat diuji secara terbuka.
Survei kebutuhan hidup juga perlu memperhatikan biaya tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya. Dengan demikian, pembahasan UMP tidak hanya berputar pada angka inflasi, tetapi juga memperhatikan kemampuan nyata pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saya juga mendorong agar Dewan Pengupahan Provinsi menjalankan peran secara bermakna dalam proses pengumpulan data dan perumusan rekomendasi.
Serikat buruh, akademisi, pemerhati ketenagakerjaan, serta organisasi masyarakat sipil perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan melalui forum resmi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
DPRD memiliki peran strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya kebijakan publik. Keterlibatan lembaga legislatif diperlukan agar proses penetapan UMP berlangsung transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
Tentu, kemampuan dunia usaha juga tidak boleh diabaikan.
Pengusaha memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan usaha, mempertahankan lapangan kerja, dan memenuhi kewajiban kepada pekerja. Namun, klaim mengenai ketidakmampuan membayar kenaikan upah seharusnya dinilai berdasarkan kondisi konkret, seperti produktivitas, struktur biaya, arus kas, keuntungan, dan karakteristik masing-masing sektor.
Sebagai gambaran, saya menyoroti PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL), yang disebut beroperasi di wilayah Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan. Berdasarkan angka laporan keuangan yang dikutip, laba yang diatribusikan kepada entitas induk hingga September 2026 mencapai sekitar Rp926,81 miliar.
Dengan asumsi jumlah pekerja sekitar 3.500 orang dan kenaikan upah sebesar Rp1,21 juta per pekerja per bulan, tambahan biaya tahunan secara sederhana diperkirakan mendekati Rp51 miliar. Simulasi ini menunjukkan pentingnya menguji kemampuan perusahaan berdasarkan data keuangan dan ketenagakerjaan yang terperinci, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan umum.
Perhitungan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan final mengenai kemampuan perusahaan membayar kenaikan upah.
Verifikasi jumlah pekerja yang terdampak, struktur pengupahan, dan komponen biaya tetap diperlukan. Namun, keterbukaan data perusahaan dapat membantu Dewan Pengupahan menyusun rekomendasi yang lebih rasional, objektif, dan berimbang.
Pada akhirnya, pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi dan keuntungan perusahaan. Pembangunan juga harus tercermin dalam kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh penghasilan yang layak, serta menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara lebih adil.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu membuka ruang pembahasan UMP 2027 yang mempertimbangkan kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak, dengan tetap memperhitungkan kondisi ekonomi serta keberlanjutan usaha.
Kaum buruh juga tidak boleh pasrah terhadap keadaan.
Aspirasi mengenai upah yang layak perlu disampaikan secara terorganisasi, kritis, dan demokratis, baik melalui dialog maupun aksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesejahteraan buruh bukan penghambat pembangunan. Sebaliknya, buruh yang sejahtera merupakan bagian penting dari tujuan pembangunan itu sendiri.***














