Nasional

Viral Klub Moge Dirjen Pajak, Sri Mulyani: Bubarkan!

Avatar
563
×

Viral Klub Moge Dirjen Pajak, Sri Mulyani: Bubarkan!

Sebarkan artikel ini
Moge Dirjen Pajak

Literasiaktual.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani terlihat kesal dan angkat bicara atas aktivitas anak buahnya. Kekesalan tersebut disebut-sebut karena anak buahnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjadi sorotan publik setelah tertangkap kamera sedang mengendarai motor gede atau moge bersama komunitas yang berisi beberapa pegawai Dirjen Pajak (DJP).

Hal tersebut langsug ditanggapi oleh Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati atas kelakuan anak buahnnya tersebut.

“Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai motor gede (moge) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik mtor besar,” Ungkap Sri Mulyani melalui instagram pribadinya, Minggu 26 Februari 2023.

Lebih lanjut didalam postingan instagramnya tersebut Sri Mulyani memberikan instruksi dengan tegas kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia beranggapan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik

baca juga: Dilalap Si Jago Merah, Pasar Tradisional Cik Puan Nyaris Ludes

Bahkan ia menyebut kelakuan anggotanya tersebut dapat menciderai kepercayan masyarakat dan meminta Klub moge tersebut dibubarkan.

“Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut: (1) Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN. (2) Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP. (3) Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.” Tegas Sri Muyani dalam Caption postingan Instagram miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *