Berau,Kaltim(L.A)— Persoalan proses pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan para pelaku usaha lokal.
Setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi melalui aksi di DPRD Kabupaten Berau Senin 21 September 2026 Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Berau menyatakan akan kembali menyiapkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Ketua Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau, Mahmud Suyuti, mengatakan pihaknya masih menunggu respons konkret Pemerintah Kabupaten Berau terhadap sejumlah persoalan yang telah disampaikan dalam aksi sebelumnya.
Menurut Mahmud, pihaknya berharap ada respons langsung dari Pemerintah Daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan yang dianggap menjawab substansi persoalan yang mereka sampaikan.
“Yang kami harapkan adalah adanya respons dari pemerintah daerah. Kami ingin persoalan ini dibuka dan dijelaskan secara terang, bukan hanya berhenti pada aksi penyampaian pendapat,” ujar Mahmud.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian forum adalah dugaan adanya persyaratan tambahan dalam dokumen tender yang menurut mereka berpotensi membatasi kesempatan peserta lain untuk bersaing secara terbuka.
Mahmud mencontohkan salah satu paket pekerjaan irigasi yang saat ini menjadi perhatian mereka. Dalam dokumen tender paket tersebut, menurut keterangannya, terdapat persyaratan tambahan berupa dukungan peralatan tertentu.
Ia menilai persyaratan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena dapat berdampak terhadap jumlah perusahaan yang akhirnya dapat memasukkan penawaran.
“Misalnya ada 18 peserta tender, tetapi yang bisa memasukkan penawaran hanya empat perusahaan. Kami mempertanyakan apa yang menjadi penyebabnya,” kata Mahmud.
Ia juga memberikan contoh dari perusahaan yang diwakilinya. Dari nilai anggaran sekitar Rp10 miliar, perusahaan tersebut disebut memasukkan penawaran sekitar Rp7,98 miliar dan berada pada urutan penawaran yang menurutnya kompetitif.
Namun, kata dia, perusahaan tersebut tetap tidak dapat memenangkan tender karena adanya persyaratan dukungan alat atau AMP dalam dokumen pemilihan.
“Persoalannya bukan hanya soal harga penawaran. Ada persyaratan tambahan yang akhirnya menjadi persoalan bagi kami,” ujarnya.
Mahmud menilai kondisi tersebut perlu diuji secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan pemeriksaan.
Bukan Sekadar Persoalan Kalah Tender
Forum menegaskan, persoalan yang mereka bawa bukan semata-mata karena adanya perusahaan yang kalah dalam proses tender.
Menurut Mahmud, yang dipersoalkan adalah apakah setiap persyaratan dalam dokumen pemilihan telah disusun secara objektif, proporsional dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam regulasi pengadaan yang berlaku, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bersifat diskriminatif dan tidak objektif.
LKPP sebelumnya juga menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang secara khusus menegaskan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Karena itu, menurut Mahmud, setiap dugaan ketidaksesuaian seharusnya tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, tetapi perlu diperiksa berdasarkan dokumen tender, ketentuan yang menjadi dasar penyusunan persyaratan, serta proses evaluasi penawaran.
Dorong Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Turun Memeriksa
Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Berau juga membuka kemungkinan mendorong lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari pemerintah daerah.
Mahmud menyebut pihaknya akan mendorong keterlibatan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan maupun penegakan hukum, termasuk Kejaksaan dan aparat pengawasan pemerintah, untuk memeriksa proses yang dipersoalkan berdasarkan data dan dokumen.
“Kami akan mencoba mendorong pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan DPRD, untuk memanggil pihak-pihak yang sudah kami sampaikan dalam forum sebelumnya,” katanya.
Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak. Pemeriksaan terhadap dokumen dan proses pengadaan dinilai menjadi cara untuk mengetahui apakah persyaratan yang dipersoalkan memang memiliki dasar teknis dan hukum atau justru membatasi persaingan.Mahmud memastikan pihaknya tidak berhenti pada aksi sebelumnya.
Forum saat ini tengah melakukan inventarisasi pelaku usaha dan kontraktor lokal yang memiliki keresahan serupa. Jumlah yang telah bergabung, menurut Mahmud, sudah mencapai lebih dari 100 kontraktor.
“Insyaallah kami akan turun lagi ke jalan dengan jumlah yang jauh lebih besar. Semua kontraktor lokal akan kami coba inventarisir,” tegasnya.
Tuntutan yang akan dibawa dalam aksi lanjutan antara lain mendorong agar persyaratan tambahan dalam dokumen pengadaan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dievaluasi dan tidak menjadi penghambat bagi penyedia lain.
“Konsepnya kami ingin kesempatan yang sama dibuka. Jangan sampai ada persyaratan yang kemudian mengunci rekanan tertentu sehingga yang lain tidak memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahmud menyebut pihaknya telah menerima surat secara tertulis dari Sekretariat DPRD Kabupaten Berau terkait rencana fasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan para kontraktor dengan pemerintah daerah dan pihak yang berhubungan langsung dengan proses pengadaan, sehingga persoalan dapat dibahas berdasarkan dokumen dan data.
Forum juga berharap agenda tersebut tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai mekanisme penyusunan persyaratan tender, dasar hukum persyaratan tambahan, proses evaluasi penawaran, serta mekanisme pengawasan terhadap LPSE dan Pokja Pemilihan.
Dengan demikian, substansi persoalan yang kini berada di ruang publik bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam tender, melainkan sejauh mana proses pengadaan dapat menjamin kesempatan berusaha yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.***














