Wisata

Polemik Kapal LOB di Maratua: Saat Kewenangan Pusat Berhadapan dengan Aspirasi Warga dan Kelestarian Laut

Avatar
50
×

Polemik Kapal LOB di Maratua: Saat Kewenangan Pusat Berhadapan dengan Aspirasi Warga dan Kelestarian Laut

Sebarkan artikel ini

Berau,Kaltim(L.A) – Rencana kedatangan sekitar 30 kapal wisata Live on Board (LOB) ke perairan Kepulauan Maratua dalam beberapa bulan mendatang mulai menjadi perhatian masyarakat, pelaku usaha wisata, pelaku UMKM, pemandu wisata selam, hingga pemerhati lingkungan.

Di satu sisi, keberadaan kapal wisata dinilai sebagai bagian dari perkembangan industri pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Berau.

Namun di sisi lain, sejumlah pertanyaan mulai mengemuka terkait manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, kontribusi terhadap daerah, kesiapan regulasi, hingga dampaknya terhadap ekosistem laut yang selama ini menjadi daya tarik utama Kepulauan Maratua.

Berdasarkan keterangan berbagai sumber yang dihimpun Literasi Aktual, masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi maupun aktivitas wisata di kawasan tersebut.

Akan tetapi, mereka berharap pertumbuhan sektor pariwisata berjalan secara adil dan memberikan manfaat yang seimbang bagi warga yang selama ini menjaga dan merawat kawasan wisata bahari Maratua.

Selama bertahun-tahun, pelaku wisata lokal bersama masyarakat setempat disebut telah menjadi bagian dari upaya pelestarian kawasan laut Maratua.

Berbagai kegiatan konservasi, edukasi wisatawan, hingga kampanye perlindungan terumbu karang dilakukan demi menjaga kualitas destinasi wisata yang kini dikenal hingga tingkat internasional.

Menurut salah seorang pelaku usaha wisata di Maratua, yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini bukanlah keberadaan kapal wisata itu sendiri.

“Kami tidak anti investasi dan tidak anti wisatawan. Kami juga ingin pariwisata berkembang. Tetapi masyarakat ingin mengetahui manfaat yang diterima daerah dan warga lokal jika jumlah kapal semakin bertambah. Apakah ada dampak ekonomi yang nyata, apakah ada keterlibatan masyarakat, dan bagaimana kontribusinya terhadap daerah dan masyarakat lokal ,” ujarnya.

Selain persoalan manfaat ekonomi, sejumlah pelaku wisata juga menyoroti keterlibatan tenaga kerja lokal dalam aktivitas kapal wisata yang selama ini beroperasi di Kepulauan Maratua.

Berdasarkan berbagai catatan dan masukan yang berkembang di masyarakat, peluang bagi pemandu wisata selam (diving guide) lokal maupun tenaga kerja pendukung pariwisata dinilai masih belum optimal. Padahal, masyarakat setempat selama ini memiliki pengalaman panjang dalam mendampingi wisatawan sekaligus memahami karakteristik kawasan wisata bahari Maratua.

“Kami melihat masih banyak potensi masyarakat lokal yang bisa dilibatkan. Guide lokal, tenaga pendukung wisata, hingga pelaku usaha kecil sebenarnya memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup. Karena itu, masyarakat berharap keterlibatan mereka bisa lebih diperhatikan ke depan,” kata salah seorang pelaku wisata.

Menurut sejumlah sumber, persoalan tersebut bukan semata-mata soal lapangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut rasa memiliki masyarakat terhadap perkembangan sektor pariwisata di daerahnya sendiri.

Selain itu, masyarakat juga mulai mempertanyakan kontribusi aktivitas kapal wisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.

Menurut sejumlah sumber, transparansi mengenai mekanisme pajak, retribusi, dan kontribusi daerah menjadi penting agar masyarakat memahami manfaat yang diperoleh daerah dari aktivitas wisata yang terus berkembang di Kepulauan Maratua.

Tidak hanya itu, sejumlah pelaku usaha wisata juga mempertanyakan kontribusi sosial yang diberikan agen kapal wisata kepada masyarakat sekitar di Maratua yang selama ini menjaga dan merawat terumbu karang di maratua

“Kalau memang aktivitas usaha memanfaatkan kawasan wisata yang selama ini dijaga masyarakat, tentu publik juga ingin mengetahui apa kontribusi sosial mereka kepada warga lokal. Apakah ada program pemberdayaan masyarakat, pelatihan tenaga kerja, bantuan pendidikan, dukungan terhadap kegiatan lingkungan, atau bentuk CSR lainnya yang benar-benar dirasakan masyarakat?” ujar salah seorang pelaku usaha wisata.

Menurut berbagai sumber, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari harapan agar pertumbuhan sektor pariwisata dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Kepulauan Maratua.

Di sisi lain, pihak agen kapal wisata menyampaikan bahwa operasional kapal dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.

“Kami juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak dan berbagai kewajiban usaha kami bayarkan sesuai aturan yang berlaku. Perizinan kapal wisata berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui instansi terkait,” ujar salah satu sumber dari pihak manajemen agen kapal wisata.

Salasatu Pihak agen kapal juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi bagian dari standar operasional kapal yang diterapkan selama menjalankan aktivitas wisata di kawasan tersebut.

Meski demikian, berbagai pihak menilai bahwa persoalan yang berkembang bukan semata mengenai legalitas kapal, melainkan bagaimana manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat dirasakan secara seimbang oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Beberapa bulan lalu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Berau juga sempat menyoroti keberadaan kapal LOB saat melakukan kunjungan ke Maratua. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari dampak sosial terhadap masyarakat lokal, aktivitas labuh jangkar, hingga pengelolaan sampah dari kapal wisata yang beroperasi di kawasan tersebut.

Menanggapi berbagai masukan yang berkembang, Dinas Pariwisata Kabupaten Berau menyebut persoalan tersebut akan menjadi catatan penting yang perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Menurut berbagai sumber yang mengikuti pertemuan tersebut, Kepala Disbudpar Berau menilai perlu adanya kajian bersama untuk memastikan transparansi informasi, kejelasan regulasi, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kesiapan regulasi daerah dalam mengantisipasi meningkatnya aktivitas wisata laut di Kepulauan Maratua.

Secara nasional, kapal wisata memiliki dasar hukum dan perizinan yang diatur pemerintah pusat. Namun berbagai sumber menilai pemerintah daerah juga perlu memiliki instrumen pengaturan yang jelas terkait titik labuh jangkar, daya dukung kawasan, pengawasan aktivitas wisata, hingga perlindungan ekosistem laut.

Kekhawatiran tersebut muncul karena sejumlah kawasan wisata bahari di Indonesia pernah mengalami tekanan terhadap ekosistem laut akibat aktivitas wisata yang berkembang lebih cepat dibandingkan sistem pengawasan dan pengelolaan kawasan.

Selain risiko terhadap terumbu karang, sejumlah pemandu wisata selam (diving guide) lokal juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi gangguan pada habitat satwa laut yang menjadi daya tarik wisata Maratua.

Menurut mereka, meningkatnya lalu lintas kapal dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan kebisingan bawah air yang dapat memengaruhi kenyamanan habitat berbagai spesies laut.

“Kami bukan menolak kapal wisata, tetapi ada kekhawatiran jika jumlah kapal semakin banyak maka suara mesin dan aktivitas lalu lintas laut juga meningkat. Kami khawatir hal itu dapat memengaruhi kenyamanan habitat satwa laut seperti hiu, paus, lumba-lumba, pari manta, dan spesies lain yang selama ini menjadi daya tarik wisata di Maratua,” ungkap salah seorang pemandu selam lokal.

Para pemandu wisata berharap isu tersebut dapat menjadi perhatian bersama melalui kajian ilmiah dan pengawasan yang memadai sehingga perkembangan pariwisata tidak mengurangi kualitas lingkungan yang menjadi aset utama daerah.

Di sisi lain, pelaku usaha wisata di Maratua menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi terkait persoalan ini. Mereka berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang secara terbuka dan konstruktif.

Bahkan, sejumlah pelaku usaha menyebut akan mengupayakan forum atau rapat terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, pelaku wisata, para pemandu wisata, tokoh masyarakat, operator kapal wisata, serta warga lokal agar seluruh informasi dapat disampaikan secara transparan.

Menurut mereka, dialog terbuka menjadi langkah penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan dan masukan.Pada akhirnya, polemik kapal LOB di Kepulauan Maratua memperlihatkan adanya berbagai kepentingan yang perlu dikelola secara bijak.

Di satu sisi terdapat hak pelaku usaha yang beroperasi sesuai regulasi nasional. Di sisi lain terdapat harapan masyarakat yang ingin memperoleh manfaat ekonomi yang lebih nyata serta jaminan bahwa lingkungan laut yang selama ini mereka jaga tetap terlindungi.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukanlah saling menyalahkan, melainkan dialog terbuka yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator kapal wisata, pelaku usaha lokal, akademisi, pemerhati lingkungan, dan masyarakat.

Sebab pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan lagi apakah kapal wisata boleh beroperasi atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan pertumbuhan pariwisata di Kepulauan Maratua mampu menciptakan keseimbangan antara investasi, kontribusi terhadap daerah, perlindungan ekosistem laut, dan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari penjaga surga wisata bahari Kabupaten Berau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai jumlah pasti kapal wisata yang akan masuk ke perairan Kepulauan Maratua maupun mekanisme pengaturan dan pengawasan yang akan diterapkan terhadap aktivitas kapal-kapal tersebut.***

Tinggalkan Balasan