Oleh: Teguh S.H
Berau,Kaltim(L.A)- Rencana masuknya sekitar 30 kapal wisata Live on Board (LOB) ke perairan Kepulauan Maratua dalam beberapa bulan mendatang memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat.
Sebagian melihatnya sebagai peluang pertumbuhan pariwisata, sementara sebagian lainnya mulai mempertanyakan dampak yang mungkin timbul terhadap lingkungan, ekonomi lokal, dan masa depan pengelolaan wisata bahari di kawasan tersebut.
Namun jika dicermati secara lebih mendalam, persoalan yang berkembang saat ini sesungguhnya bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap keberadaan kapal wisata.Secara hukum, kapal wisata yang beroperasi di wilayah Indonesia memiliki dasar regulasi yang jelas.
Operasionalnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur pelayanan kapal wisata dan kapal pesiar di perairan Indonesia.
Artinya, selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh izin dari instansi berwenang, keberadaan kapal wisata tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hukum.
Justru di sinilah letak persoalan yang sebenarnya.
Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat bukan lagi apakah kapal wisata boleh masuk ke Maratua atau tidak.
Pertanyaannya adalah: apakah Maratua sudah siap?
Apakah pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang cukup jelas terkait aktivitas kapal wisata di kawasan tersebut?
Apakah sudah tersedia aturan mengenai titik labuh jangkar yang aman bagi terumbu karang?
Apakah sudah ada kajian daya dukung lingkungan yang menentukan berapa jumlah kapal yang ideal berada di perairan Maratua dalam satu waktu?
Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap aktivitas kapal, pengelolaan sampah, dan perlindungan ekosistem laut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan.
Maratua bukan kawasan wisata yang lahir dalam semalam. Puluhan tahun masyarakat lokal, pelaku wisata, pemandu selam, operator penginapan, dan berbagai pihak lainnya ikut menjaga kawasan ini agar tetap menjadi destinasi wisata kelas dunia.
Mereka menjaga laut yang menjadi sumber kehidupan. Mereka menjaga terumbu karang yang menjadi daya tarik wisata. Mereka menjaga reputasi Maratua ketika akses transportasi masih terbatas dan kunjungan wisatawan belum sebesar sekarang.
Karena itu, ketika aktivitas wisata semakin berkembang, masyarakat merasa wajar jika mereka turut mempertanyakan manfaat yang akan diperoleh.
Sejumlah pelaku wisata mengaku masih melihat minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam sebagian aktivitas wisata yang berlangsung di kawasan tersebut.
Peluang bagi diving guide lokal, tenaga pendukung wisata, hingga pelaku usaha kecil dinilai masih perlu ditingkatkan agar pertumbuhan sektor wisata benar-benar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Pertanyaan mengenai kontribusi sosial juga mulai muncul.Jika kawasan wisata dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana kontribusi sosial yang diberikan kepada lingkungan sekitar.
Bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi sebagai bentuk transparansi yang dapat membangun kepercayaan antara pelaku usaha dan masyarakat lokal.
Di sisi lain, pihak agen maupun operator kapal wisata juga memiliki argumentasi yang patut dihargai.
Mereka beroperasi berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah pusat, menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku, serta mengaku memenuhi kewajiban perpajakan dan standar operasional yang ditetapkan.
Karena itu, polemik ini tidak boleh dipandang sebagai pertentangan antara operator kapal dan masyarakat.
Persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana menyelaraskan kepentingan seluruh pihak dalam satu kerangka pengelolaan wisata yang berkelanjutan.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian yang tidak boleh diabaikan.
Sejumlah kawasan wisata bahari di Indonesia pernah mengalami tekanan lingkungan akibat perkembangan wisata yang lebih cepat dibandingkan kemampuan pengawasan dan pengendaliannya.
Maratua tentu tidak boleh mengalami hal yang sama.
Kekhawatiran para pemandu selam mengenai meningkatnya lalu lintas kapal, kebisingan bawah laut, potensi gangguan terhadap habitat hiu, pari manta, lumba-lumba, paus, dan satwa laut lainnya patut menjadi bahan kajian bersama.
Bukan karena aktivitas wisata harus dihentikan, melainkan karena pembangunan pariwisata yang baik selalu menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas utama.
Beberapa bulan lalu, Dinas Pariwisata Kabupaten Berau juga telah mencatat sejumlah persoalan terkait aktivitas kapal wisata, mulai dari dampak sosial terhadap masyarakat, persoalan labuh jangkar, hingga pengelolaan sampah.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah pun menyadari perlunya evaluasi dan pembahasan yang lebih komprehensif agar perkembangan wisata tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Karena itu, momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk duduk bersama.
Pemerintah daerah, pemerintah pusat, operator kapal wisata, pelaku usaha lokal, masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan, hingga para pemandu wisata perlu membangun ruang dialog yang terbuka dan transparan.Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal kedatangan 30 kapal wisata.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan Kepulauan Maratua.
Jika dikelola dengan baik, pertumbuhan wisata dapat menjadi berkah bagi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat posisi Maratua sebagai destinasi wisata bahari dunia.
Namun jika pertumbuhan tersebut berjalan lebih cepat daripada regulasi, pengawasan, dan kesiapan tata kelola, maka berbagai pertanyaan yang hari ini muncul di tengah masyarakat bisa menjadi persoalan yang lebih besar di masa depan.
Pada akhirnya, polemik kapal LOB di Maratua bukanlah soal menolak atau menerima.Polemik ini adalah pengingat bahwa pembangunan pariwisata yang berkelanjutan harus mampu menyeimbangkan kewenangan pusat, peran pemerintah daerah, kepentingan masyarakat lokal, dan kelestarian laut yang menjadi warisan paling berharga bagi generasi mendatang.
Karena laut Maratua bukan hanya destinasi wisata. Laut Maratua adalah rumah, sumber kehidupan, dan masa depan masyarakat yang telah menjaganya selama puluhan tahun.***














