Berau,Labanan Makarti – Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah kampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mempublikasikan pagu anggaran beserta rincian penggunaannya, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka arah pembangunan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur yang memasang informasi Pagu Anggaran Dana kampung Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp373.456.000 lengkap dengan rincian program prioritas. Langkah ini menjadi contoh penerapan keterbukaan informasi publik sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam publikasi tersebut dijelaskan bahwa anggaran digunakan untuk berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari pencegahan kerawanan sosial, pemutakhiran data indeks kampung, insentif kader pembangunan, penanganan stunting, penanggulangan TBC dan narkoba, sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga pemeliharaan drainase melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Selain itu, dana juga dialokasikan untuk pembangunan fisik berupa semenisasi Jalan Ahmad Dahlan sebesar Rp100 juta dan pembangunan saluran pembuang melalui Program Pro-Iklim sebesar Rp100 juta.
Di bidang pemberdayaan masyarakat terdapat pelatihan pengolahan produk pangan lokal sebesar Rp20 juta, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi 18 kepala keluarga sebesar Rp49,68 juta, serta penyertaan modal kampung untuk mendukung ketahanan pangan sebesar Rp25 juta.
Publikasi seperti ini memiliki nilai edukasi yang penting. Masyarakat tidak hanya mengetahui besaran anggaran yang diterima desa, tetapi juga memahami ke mana anggaran tersebut dialokasikan. Dengan demikian, warga dapat berpartisipasi memberikan masukan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Keterbukaan anggaran juga menjadi bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Semakin terbuka informasi yang disampaikan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kampung, sekaligus memperkecil potensi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan anggaran.
Melalui publikasi pagu dan prioritas penggunaan Dana Desa, pemerintah kampung tidak hanya memenuhi prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan. Dana Desa pada hakikatnya merupakan uang negara yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan budaya transparansi tersebut, pembangunan kampung diharapkan semakin efektif, berkualitas, dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga.***














