Kab. Berau, Kaltim(L.A)– Persoalan ketersediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah beberapa bulan terakhir terjadi kelangkaan BBM di berbagai wilayah di Kabupaten Berau hingga menjadi sorotan masyarakat .
Gerakan Masyarakat Sipil Berau (GMSB) turun menyampaikan aspirasi melalui aksi damai pada Senin (7/9/2026), mempertanyakan kepastian pasokan, kuota, distribusi hingga pengawasan BBM di daerah.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut berlangsung di Kantor Bupati Berau dan diikuti sekitar 100 orang massa aksi.
Koordinator Lapangan (Korlap) I, Rachmad Aditya, bersama Korlap II, Bung Dwi, dalam orasinya meminta agar persoalan kelangkaan BBM tidak kembali terjadi serta masyarakat memperoleh kepastian mengenai ketersediaan bahan bakar di Kabupaten Berau.
Massa juga mendorong adanya penjelasan secara terbuka mengenai kondisi pasokan dan distribusi BBM di daerah.
Bagi masyarakat, persoalan BBM bukan sekadar antrean panjang di SPBU. Ketersediaan BBM berkaitan langsung dengan aktivitas transportasi, usaha masyarakat, distribusi barang hingga perputaran roda perekonomian daerah.
Karena itu, massa mempertanyakan bagaimana kuota BBM untuk Berau ditetapkan, berapa pasokan yang masuk, bagaimana mekanisme distribusinya ke SPBU, serta sejauh mana pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM sampai kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Setelah menyampaikan orasi, massa aksi ditemui Wakil Bupati Berau dan Ketua DPRD Kabupaten Berau. Pertemuan tersebut juga dihadiri General Manager (GM) Pertamina Patra Niaga Balikpapan bersama unsur Humas Pertamina Patra Niaga Balikpapan.
Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Daerah, DPRD, dan pihak Pertamina terkait persoalan ketersediaan serta distribusi BBM di Kabupaten Berau.
Pemerintah Daerah Berau dan DPRD Kabupaten Berau menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Sementara pihak Pertamina Patra Niaga Balikpapan menyerap sejumlah aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa.
Pertamina menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan yang disampaikan, khususnya yang berkaitan dengan pasokan dan distribusi BBM di Kabupaten Berau.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pasokan dan distribusi BBM, sekaligus menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya agar persoalan kelangkaan tidak kembali terjadi.
Setelah menyelesaikan penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Berau, massa aksi kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD Kabupaten Berau untuk kembali menyampaikan orasi dan tuntutan di halaman DPRD.
Rangkaian aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau.
Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Berau dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau.RDP mempertemukan berbagai unsur, di antaranya DPRD Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Berau, Kejaksaan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, pemilik SPBU, serta perwakilan Gerakan Masyarakat Sipil Berau dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, persoalan BBM dibahas lebih jauh, mulai dari kebutuhan dan kuota, pemenuhan pasokan, mekanisme penyaluran, transparansi distribusi hingga pengawasan di lapangan.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam notulen rapat tertanggal 7 September 2026 yang memuat enam poin kesimpulan.
Enam Poin Hasil RDP
1. Pemerintah Kabupaten Berau bersepakat untuk meminta tambahan kuota BBM di Kabupaten Berau, serta meminta adanya penambahan atau penetapan kuota BBM Migas dari kuota awal. Dalam pembahasan disebutkan kuota Pertalite sebesar 83.201 KL, serta angka lainnya yang tercantum dalam notulen, yakni 37.141 KL dan 25.886 KL untuk tahun 2026.
2. Mengusulkan kepada DPR RI dan BPH Migas untuk menetapkan kuota BBM melalui usulan Pemerintah Daerah.
3. Mengusulkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk memenuhi kebutuhan BBM di Kabupaten Berau.
4. Meminta kepada pihak Pertamina untuk transparan dalam penyaluran BBM di setiap SPBU, termasuk pengawasan serta transparansi laporan penyaluran BBM.
5. Meminta adanya penerapan tera meter atau alat ukur mobil tangki secara berkala, minimal satu tahun sekali.
6. Menindaklanjuti koordinasi bersama pihak terkait, yakni Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Kejaksaan dan Pertamina, agar penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, dapat berjalan sesuai ketentuan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara bersama.
Enam poin tersebut menjadi catatan resmi hasil pembahasan antara unsur pemerintah daerah, DPRD, Pertamina, pemilik SPBU dan masyarakat sipil dalam RDP.
Dengan adanya notulen tersebut, tuntutan yang sebelumnya disampaikan melalui aksi massa kini telah masuk dalam pembahasan resmi bersama pihak-pihak terkait.
Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tidak hanya menyangkut ketersediaan BBM, tetapi juga kuota, pemenuhan kebutuhan, transparansi distribusi, ketepatan takaran serta pengawasan BBM bersubsidi.
Sejumlah kordinator aksi perwakilan masyarakat sipil Berau, meminta hasil RDP tersebut menjadi bagian penting dari tindak lanjut aksi. Selanjutnya, poin-poin yang telah disepakati diharapkan tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya.***














