Peristiwa

Respons Gugatan Lelang Agunan di PN Bengkalis, BRI Duri Tegaskan Eksekusi Sesuai Aturan

0
×

Respons Gugatan Lelang Agunan di PN Bengkalis, BRI Duri Tegaskan Eksekusi Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Bengkalis (LA) – Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Duri, Eka Marvianda, memberikan klarifikasi resmi mengenai tindakan hukum yang ditempuh seorang warga Siak terkait lelang agunan kredit. Menanggapi konfirmasi pemberitaan di media Literasiaktual.com pada Selasa, Eka menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kredit hingga eksekusi aset debitur telah dijalankan berdasarkan koridor hukum yang sah.

Eka menjelaskan bahwa penggugat merupakan nasabah dengan status kolektibilitas macet akibat gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan awal dalam perjanjian kredit. Oleh karena itu, penjualan agunan melalui jalur lelang menjadi mekanisme resmi yang diambil pihak bank untuk menyelesaikan penunggakan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, penanganan lelang agunan merujuk pada standar operasional dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Menanggapi gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bengkalis, pihak BRI menyatakan sikap kooperatif, menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada aparat penegak hukum. BRI juga menegaskan komitmennya untuk selalu menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam setiap langkah dan operasional bisnis perusahaan. (Red)

Tinggalkan Balasan