BeritaDPRD Kota PekanbaruEkonomiPemko Pekanbaru

KOMPOR Foundation dan PPSP Pertanyakan Legalitas Alih Fungsi Pasar Kodim, DPRD Diminta Jangan Sekadar Dorong Mediasi

Avatar
4
×

KOMPOR Foundation dan PPSP Pertanyakan Legalitas Alih Fungsi Pasar Kodim, DPRD Diminta Jangan Sekadar Dorong Mediasi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (LA) – Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) bersama Perkumpulan Pedagang Se-Pekanbaru (PPSP) mempertanyakan legalitas perubahan fungsi gedung Pasar Kodim atau Plaza Senapelan yang saat ini turut digunakan untuk aktivitas pendidikan.

Kedua organisasi tersebut menilai persoalan pengelolaan Pasar Kodim tidak cukup diselesaikan melalui mediasi sebagaimana yang didorong Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Mereka meminta DPRD terlebih dahulu memastikan kejelasan dokumen dan dasar hukum terkait perubahan fungsi bangunan tersebut.

Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, S.T., mengatakan mediasi tidak boleh mengesampingkan substansi persoalan yang dinilai menjadi akar konflik, khususnya terkait dugaan perubahan peruntukan aset dari kawasan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan menjadi lokasi aktivitas kampus.

Menurut Agel, perubahan fungsi tersebut harus disertai dengan dasar hukum yang jelas, termasuk adanya perubahan atau adendum terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) apabila memang terdapat perubahan peruntukan dalam pengelolaan aset.

“Mediasi tentu dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan, tetapi jangan sampai mediasi justru menutup pembahasan mengenai substansi utama. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apakah terdapat dasar hukum dan dokumen resmi yang mengatur perubahan fungsi tersebut,” ujar Agel di Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai DPRD Kota Pekanbaru memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. Karena itu, DPRD diminta tidak hanya memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berselisih, tetapi juga mendorong keterbukaan dokumen kepada publik.

Pertanyakan Adendum PKS

KOMPOR Foundation menyoroti ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan aset. Dalam konteks Pasar Kodim, pihaknya mempertanyakan apakah perubahan aktivitas dan peruntukan bangunan telah melalui mekanisme administratif dan mendapatkan persetujuan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Agel mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai keberadaan adendum PKS yang secara khusus mengatur atau memberikan dasar terhadap aktivitas pendidikan di dalam kawasan Pasar Kodim.

“Perjanjian awal yang kami pahami berkaitan dengan pasar dan pusat perbelanjaan. Maka muncul pertanyaan yang wajar dari masyarakat dan pedagang mengenai dasar perubahan fungsi tersebut. Jika memang terdapat adendum, seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa transparansi dokumen menjadi penting untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut sesuai dengan peruntukan aset dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada para pedagang yang selama ini menjalankan aktivitas usaha di Pasar Kodim.

Pedagang Soroti Dampak terhadap Aktivitas Pasar

Sementara itu, Ketua PPSP, Indra Mulyadi, mengatakan persoalan pengelolaan Pasar Kodim tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan legalitas, tetapi juga berdampak langsung terhadap para pedagang.

Ia menyebut ketidakjelasan mengenai pengelolaan dan peruntukan bangunan dapat memengaruhi kenyamanan pedagang serta penataan kawasan pasar.

“Pedagang menjalankan kewajibannya, termasuk membayar biaya yang telah ditetapkan. Karena itu, kami juga berhak memperoleh kepastian mengenai status pengelolaan, fasilitas, serta peruntukan tempat kami berdagang,” ujar Indra.

PPSP berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi Pasar Kodim secara menyeluruh. Menurut Indra, langkah tersebut diperlukan agar pembahasan persoalan tidak hanya berdasarkan informasi yang berkembang di ruang rapat atau pemberitaan.

“Kami ingin persoalan ini dilihat secara objektif. DPRD perlu turun langsung dan mendengar keterangan dari pedagang, pengelola, serta pemerintah. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menjelaskan posisinya,” katanya.

KOMPOR Foundation dan PPSP menegaskan akan terus mendorong adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Pasar Kodim. Mereka berharap Pemerintah Kota Pekanbaru, DPRD, serta pihak pengelola dapat memberikan penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, perjanjian kerja sama, dan mekanisme perubahan fungsi bangunan.

Bagi kedua organisasi tersebut, penyelesaian konflik Pasar Kodim harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum, sehingga persoalan yang dihadapi para pedagang dan pihak terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Mereka juga menilai mediasi dapat dilakukan sebagai bagian dari proses penyelesaian, namun tetap harus disertai dengan upaya membuka seluruh dokumen dan informasi yang berkaitan dengan substansi persoalan.

“Jangan sampai mediasi hanya menyelesaikan persoalan di permukaan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, keterbukaan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak,” tutup Agel.

Tinggalkan Balasan