Bulungan,Kaltara(L.A)— Partai Buruh Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada buruh dan masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi yang berlangsung di sejumlah kabupaten dalam sepekan terakhir.Kamis(30/07/26)
Di Kabupaten Bulungan, Partai Buruh mendampingi buruh PT BCAP yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pendampingan dilakukan melalui dialog bersama pihak terkait di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bulungan sebagai upaya mencari penyelesaian secara musyawarah sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Partai Buruh Kabupaten Nunukan turut mendampingi masyarakat Desa Naputi, Kecamatan Tulin Onsoi, dalam dialog dengan PT MTI, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan. Pertemuan tersebut membahas realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan desa. Pendampingan dipimpin oleh Ketua Partai Buruh Kabupaten Nunukan, Afrianus.
Sementara itu di Kabupaten Malinau, Ketua Partai Buruh setempat, Herlian, mendampingi proses perundingan bipartit antara karyawan dan pihak PT Adindo terkait dugaan PHK sepihak. Pendampingan dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.
Di Kabupaten Tana Tidung, Ketua Partai Buruh Kabupaten Tana Tidung, Ares, juga mendampingi masyarakat dalam mediasi bersama PT MIP mengenai persoalan ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan kolaborasi Partai Buruh se-Kalimantan Utara bersama organisasi masyarakat adat PERSADAKU dalam memberikan pendampingan kepada buruh, masyarakat adat, dan warga yang tengah menghadapi persoalan ketenagakerjaan maupun sengketa sosial.
Melalui pendekatan dialog, mediasi, dan pendampingan hukum maupun sosial, Partai Buruh berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, mengedepankan musyawarah, serta tetap menghormati hak dan kewajiban seluruh pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi gambaran bahwa peran organisasi politik tidak hanya hadir saat momentum pemilu, tetapi juga dapat berkontribusi dalam pendampingan sosial, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui jalur dialog yang konstruktif.***














