Berita

Wacana Perubahan Kategori TPP Menuai Kritik, Ketua Partai Buruh Kaltara Tekankan Kepatuhan Regulasi

Avatar
4
×

Wacana Perubahan Kategori TPP Menuai Kritik, Ketua Partai Buruh Kaltara Tekankan Kepatuhan Regulasi

Sebarkan artikel ini

Bulungan,Kaltara(L.A)–Ketua Partai Buruh Provinsi Kalimantan Utara, Joko Supriyadi, menyampaikan kritik terhadap wacana perubahan kategori Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari komponen Belanja Pegawai menjadi Belanja Barang dan Jasa yang disebutkan bertujuan untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai dalam APBD Provinsi Kalimantan Sabtu(1/08/26)

Dalam tulisan opininya, Joko menilai langkah tersebut bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi tingginya porsi Belanja Pegawai yang saat ini disebut telah mencapai sekitar 34 persen dari total belanja APBD.

Sementara itu, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur batas maksimal Belanja Pegawai sebesar 30 persen, dengan masa transisi hingga tahun 2027.
Menurut Joko, terdapat sejumlah alasan yang perlu menjadi pertimbangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Pertama, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pengecualian terhadap batas Belanja Pegawai hanya berlaku bagi tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), sehingga TPP ASN dinilai tetap termasuk dalam kategori Belanja Pegawai.

Kedua, ia berpendapat bahwa perubahan terhadap ketentuan batas persentase Belanja Pegawai bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan harus mengacu pada keputusan menteri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, menurutnya, semangat pembatasan Belanja Pegawai bertujuan mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat reformasi birokrasi, bukan sekadar melakukan perubahan klasifikasi anggaran.

Selain itu, Joko juga menyoroti ketentuan mengenai kewajiban alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik yang minimal mencapai 40 persen dari APBD. Ia menilai apabila TPP dipindahkan ke pos Belanja Barang dan Jasa, maka dikhawatirkan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat semakin berkurang.

Dalam tulisannya, ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa kompensasi bagi ASN, termasuk tambahan penghasilan, merupakan bagian dari Belanja Pegawai. Karena itu, menurutnya perubahan nama atau rekening anggaran tidak serta-merta mengubah substansi hukumnya.

Sebagai alternatif, Joko mengusulkan tiga langkah yang dinilai lebih tepat.
Pertama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penguatan sektor-sektor ekonomi potensial, reformasi birokrasi, serta pemberian target kinerja yang berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah.

Kedua, apabila peningkatan PAD belum mampu menutupi kebutuhan anggaran, ia menyarankan penyesuaian TPP difokuskan kepada pejabat struktural tingkat menengah dan tinggi, tanpa mengurangi hak pegawai tingkat bawah maupun PPPK.

Ketiga, ia mengusulkan penyederhanaan birokrasi melalui penggabungan perangkat daerah yang memiliki fungsi serupa, moratorium penerimaan ASN baru, serta rasionalisasi program yang dinilai belum memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.

Di akhir tulisannya, Joko menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk masukan konstruktif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa pemerintah pusat berencana memperpanjang masa transisi pemenuhan batas Belanja Pegawai, sehingga pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk mencari solusi yang dinilai lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan