Berita

Batas Berau–Kutim Belum Tuntas, Ketua GM FKPPI Desak Gubernur Kaltim Segera Berikan Kepastian

Avatar
3
×

Batas Berau–Kutim Belum Tuntas, Ketua GM FKPPI Desak Gubernur Kaltim Segera Berikan Kepastian

Sebarkan artikel ini

Berau Kaltim(L.A) — Polemik tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai semakin membutuhkan perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepastian batas wilayah diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan bagi masyarakat, khususnya menyangkut administrasi pemerintahan, kepemilikan dan penguasaan lahan, aspek agraria, serta keberadaan investasi di kawasan perbatasan.
Kondisi di lapangan dinilai perlu segera mendapatkan kepastian hukum dan administratif.

Ketidakjelasan batas wilayah dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat maupun aktivitas usaha perusahaan yang berada di sepanjang kawasan perbatasan, baik dari sisi sosial, ekonomi maupun administrasi kewilayahan.

Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian, yang memiliki keterikatan dengan masyarakat Berau, secara tegas meminta Gubernur Kalimantan Timur segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tapal batas Berau-Kutim.

Bastian juga menyampaikan kekecewaannya atas penundaan pembahasan tapal batas yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 17 September.

Menurutnya, persoalan batas wilayah menyangkut kepentingan masyarakat dan kepastian pemerintahan sehingga membutuhkan penyelesaian yang jelas dan terukur.

“Saya meminta batas Berau dikembalikan seperti semula, sebagaimana kronologi batas Berau dan Kutai Kartanegara sebelum Kabupaten Kutai Timur dibentuk. Jangan sampai ada tanah Berau yang hilang sejengkal pun,” tegas Bastian.

Menurutnya, penyelesaian tapal batas harus dilakukan dengan memperhatikan sejarah administrasi kewilayahan, dokumen resmi, kondisi faktual di lapangan, serta kepentingan masyarakat yang selama ini berada di kawasan tersebut.

Bastian juga mendorong seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Berau untuk menyampaikan aspirasi yang sama kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Termasuk di dalamnya tokoh adat dan dua Kesultanan Berau, yakni Kesultanan Gunung Tabur dan Kesultanan Sambaliung, agar dapat memberikan pandangan dan masukan kepada pemerintah provinsi dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Hal itu dinilai penting karena garis perbatasan Berau dan Kutai Timur bersinggungan dengan sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Berau. Jika tidak diselesaikan secara hati-hati, transparan dan berkeadilan, persoalan tapal batas berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Adapun sejumlah kecamatan di Kabupaten Berau yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kutai Timur, antara lain Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sebelum proses penetapan batas wilayah diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

Bagi masyarakat Berau, kepastian tapal batas bukan semata persoalan garis administratif di atas peta. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian wilayah pemerintahan, administrasi masyarakat, hak atas tanah, pelayanan publik, serta keberlanjutan aktivitas sosial dan ekonomi di kawasan perbatasan.

Penyelesaian yang transparan dengan berlandaskan dokumen hukum, sejarah administrasi dan kondisi faktual di lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjaga hubungan baik antara masyarakat Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.***

Tinggalkan Balasan