BERAU, KALTIM (L.A) — Rencana Pemerintah Kabupaten Berau membuka trayek PT Sadewa Gemilang untuk rute Tanjung Redeb–Maratua–Derawan mendapat perhatian dari perspektif hukum, khususnya terkait keberadaan pelaku transportasi lokal yang selama ini telah menjalankan layanan speedboat di kawasan tersebut.
Rencana itu mencuat setelah adanya surat sosialisasi dan pemaparan dari Pemerintah Kabupaten Berau melalui instansi terkait mengenai rencana pembukaan trayek PT Sadewa Gemilang.
Di tengah kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi menuju kawasan pariwisata, muncul pula perhatian terhadap keberlangsungan usaha masyarakat lokal yang selama ini menjadi bagian dari konektivitas transportasi menuju Maratua dan Derawan.
Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang disusun Adv. H.M. Yunus, S.H., M.H., C.Med, Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator Terakreditasi, tertanggal 22 September 2026.
Dalam pendapat hukumnya, Yunus melihat adanya dua kepentingan yang perlu dipertimbangkan secara bersamaan, yakni kebutuhan peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pariwisata daerah serta perlindungan hak-hak ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Menurutnya, pembahasan rencana trayek tidak cukup hanya dilihat dari aspek penambahan layanan transportasi, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi pelaku usaha yang telah ada.
“Terjadi pertentangan kepentingan antara kebutuhan peningkatan kualitas layanan/keselamatan pariwisata daerah dengan perlindungan hak-hak ekonomi serta pemberdayaan masyarakat lokal,” demikian salah satu poin dalam Legal Opinion tersebut.
Kewenangan dan Persyaratan Trayek: Dalam analisis hukumnya, Yunus mencantumkan sejumlah regulasi sebagai kerangka hukum, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Menurutnya, proses penetapan trayek dan pemberian izin tetap harus memperhatikan ketentuan kewenangan, persyaratan perizinan, keselamatan pelayaran serta kelaiklautan kapal.
Aspek keselamatan antara lain berkaitan dengan sertifikat kelaiklautan, perlengkapan keselamatan dan kapasitas angkutan sesuai ketentuan.
Selain itu, Yunus menilai kebutuhan transportasi juga perlu dikaji berdasarkan keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
“Penetapan jaringan trayek tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa analisis kecukupan armada yang objektif, agar tidak mematikan penyedia jasa yang sudah ada,” demikian analisis yang tercantum dalam Legal Opinion tersebut.
Masyarakat Lokal Perlu Mendapat Perlindungan :Aspek lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan masyarakat lokal yang selama ini menjalankan usaha transportasi speedboat.
Dalam Legal Opinion tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan ruang perlindungan, kemitraan dan kesempatan berusaha bagi UMKM.
Yunus juga menyoroti aspek historis keberadaan pelaku speedboat lokal. Menurutnya, para penyedia transportasi lokal merupakan bagian dari perintisan awal konektivitas wisata di kawasan Maratua dan Derawan.
Dengan demikian, kebijakan baru dinilai perlu mempertimbangkan keberlangsungan penghidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi dari sektor tersebut.
“Penyedia speedboat lokal adalah perintis awal konektivitas wisata kawasan tersebut. Kebijakan publik wajib mempertimbangkan dignity and livelihood atau keberlangsungan hidup masyarakat setempat,” tulis Yunus.
Persaingan Usaha Perlu Diperhatikan :
Legal Opinion tersebut juga membahas aspek persaingan usaha.
Menurut Yunus, pembukaan kesempatan operasi bagi badan usaha baru pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan ditujukan untuk menciptakan persaingan yang sehat serta memberikan manfaat bagi konsumen atau penumpang.
Namun, mekanisme pemberian izin tetap perlu dilakukan secara objektif dan tidak memberikan perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar yang sah.
Dalam pendapat hukumnya, Yunus menyebut bahwa apabila terdapat unsur pilih kasih atau kebijakan yang berpotensi menyingkirkan penyedia jasa kecil lokal, maka aspek persaingan usaha dan kewenangan administratif perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Karena itu, setiap kebijakan perlu memiliki dasar hukum, dasar teknis dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dorong Skema Kemitraan
Salah satu rekomendasi yang diberikan dalam Legal Opinion tersebut adalah penerapan skema kemitraan.
Yunus merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Berau mendorong kemungkinan kerja sama atau kemitraan antara PT Sadewa Gemilang dengan Asosiasi Speedboat Maratua dan Derawan.
Skema yang disebut antara lain kemitraan, konsorsium maupun Joint Operation sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat disepakati para pihak.
Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempertemukan kebutuhan peningkatan pelayanan transportasi dengan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.
Armada Lokal Juga Perlu Ditingkatkan :
Selain kemitraan, Legal Opinion tersebut merekomendasikan adanya standardisasi dan peremajaan armada lokal.Pemerintah bersama pihak terkait dapat memberikan pendampingan, sertifikasi keselamatan serta peningkatan kualitas armada masyarakat lokal agar mampu memenuhi standar keamanan dan pelayanan.
Dengan demikian, peningkatan kualitas transportasi tidak hanya diarahkan pada hadirnya armada tambahan, tetapi juga dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas armada yang telah beroperasi.
Segmentasi Transportasi :
Rekomendasi lainnya adalah melakukan pemetaan kebutuhan transportasi dan kemungkinan segmentasi pasar maupun trayek.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui penyesuaian jadwal atau jam keberangkatan maupun pengaturan segmen layanan berdasarkan kebutuhan penumpang dan karakteristik armada.
Menurut Legal Opinion tersebut, pemetaan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan sehingga kebijakan transportasi dapat menjawab kebutuhan wisatawan sekaligus memperhatikan keberadaan pelaku usaha lokal.
Kajian Kelayakan Jadi Pertimbangan :
Yunus juga merekomendasikan penyusunan analisis mengenai dampak ekonomi dan kelayakan trayek.
Dalam Legal Opinion tersebut, kajian dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama akademisi independen melalui dokumen kajian kelayakan jaringan trayek atau Feasibility & Capacity Study dengan melibatkan masukan publik dan asosiasi.
Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan armada, kapasitas penumpang, kondisi pasar transportasi serta dampak kebijakan terhadap pelaku usaha lokal.
Legal Opinion tersebut pada akhirnya menekankan pentingnya penyelarasan kepentingan antara pemerintah, operator yang direncanakan, pelaku transportasi lokal dan masyarakat.
Yunus merekomendasikan langkah mediasi dan penyelarasan kepentingan sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum, keselamatan pelayaran, keberlanjutan pariwisata serta perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat lokal di Kabupaten Berau.
“Pendapat hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Berau, PT Sadewa Gemilang, Asosiasi Speedboat Maratua dan Derawan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan,” demikian bagian penutup Legal Opinion tersebut.
Dengan demikian, rencana pembukaan trayek Tanjung Redeb–Maratua–Derawan tidak hanya menjadi pembahasan mengenai transportasi, tetapi juga menyangkut bagaimana peningkatan pelayanan pariwisata dapat berjalan beriringan dengan keberadaan masyarakat lokal yang selama ini telah menjadi bagian dari konektivitas menuju destinasi tersebut.
Redaksi membuka ruang tanggapan dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Berau, PT Sadewa Gemilang, Asosiasi Speedboat Maratua dan Derawan, pelaku usaha transportasi lokal, pelaku pariwisata, masyarakat serta pihak terkait lainnya.***














