PEKANBARU (LA) – Dalam upaya tegas memberangus praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menggelar pemusnahan massal Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga 2025. Tidak tanggung-tanggung, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp44,8 miliar.

Berbagai barang ilegal yang berpotensi merusak iklim usaha dan membahayakan masyarakat tersebut merupakan hasil dari patroli dan operasi penindakan ketat yang digencarkan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

Berikut adalah rincian barang ilegal yang berakhir di tempat pemusnahan:
– 28,8 juta batangrokok ilegal (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKC HT).
– 1.214 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
– 351 koli pakaian bekas (thrifting ilegal).
– 337 koli alas kaki bekas.
– Berbagai barang konsumsi dan elektronik lainnya.
Selain menyita jutaan barang selundupan, Kanwil Bea Cukai Riau juga telah mengambil langkah hukum yang tegas. Selama kurun waktu 2024 hingga 2025, tercatat ada 10 penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan 12 orang tersangka.

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai wujud nyata tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang sitaan.
Eksekusi pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Secara simbolis, pemusnahan digelar di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Sementara itu, pemusnahan skala besar dilakukan secara menyeluruh di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong hingga tak lagi bernilai guna.
Acara pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai unsur instansi terkait, termasuk jajaran pejabat Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta lembaga pemerintah lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen nyata lembaganya dalam menegakkan hukum.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan pengusaha dari gempuran barang ilegal. Kami juga berupaya keras menjaga iklim usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, pihak Bea Cukai Riau memberikan imbauan keras kepada masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam rantai pasok barang ilegal baik itu membeli, menjual, maupun mendistribusikan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sebagai kunci utama dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan di Tanah Air. (Rr21)












