Hukrim

Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Jaringan Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

Avatar
24
×

Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Jaringan Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

Sebarkan artikel ini

Polres Berau (L.A) – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 8 kilogram. Pengungkapan dilakukan melalui dua rangkaian operasi penindakan pada 12 dan 13 Juni 2026 di wilayah Tanjung Redeb.

Penindakan pertama dilakukan pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang. Lokasi tersebut diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada keesokan harinya.

Tiga tersangka berinisial JM, RM, dan AS diamankan di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Sabtu (13/6/2026). Dari penangkapan lanjutan tersebut, polisi kembali menyita sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kapolres.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam dua operasi tersebut mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara. MK diketahui telah divonis 11 tahun penjara, namun diduga masih mengendalikan peredaran sabu ke wilayah Berau dan Bontang melalui komunikasi dari dalam lapas.

“Koordinatornya diduga berada di dalam lapas dan mengatur peredaran ini dari balik jeruji,” ungkap Kapolres

berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka PG. Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya celah jaringan narkotika untuk tetap beroperasi meski dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap potensi masuknya alat komunikasi ke dalam lapas.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Sumber: Humas Polres Berau

Tinggalkan Balasan