Berau, Kaltim(L.A)– Keberadaan site plan menjadi salah satu dokumen paling penting dalam pembangunan kawasan perumahan. Selain menjadi acuan tata letak kawasan, site plan juga merupakan syarat utama dalam proses perizinan hingga penerbitan sertifikat hak milik bagi konsumen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Berau, Mulyadi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Mulyadi, site plan merupakan gambar teknis yang menampilkan rencana tata letak suatu kawasan secara menyeluruh. Dalam pembangunan perumahan, dokumen tersebut memuat posisi rumah, jaringan jalan, sistem drainase, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum, fasilitas sosial, akses keluar-masuk kawasan, hingga penyediaan lahan pemakaman.
“Site plan merupakan blueprint atau cetak biru sebuah kawasan sebelum pembangunan dilaksanakan. Dari dokumen inilah seluruh pembangunan mengacu agar sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya diruang kerja, Selasa (14/07).
Ia kembali menerangkan, site plan juga menjadi dasar penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah sebagai aset daerah. Infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, dan fasilitas sosial harus memiliki kejelasan administrasi maupun pengamanan fisik, termasuk sertifikat, plang atau pagar, bukan hanya berdasarkan titik koordinat.
Ketentuan mengenai kewajiban site plan dalam pembangunan perumahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2025.
Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, Mulyadi mengingatkan agar memastikan benar-benar bahwa perumahan telah memiliki site plan yang disahkan pemerintah daerah.
Menurutnya, dengan memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi dan ukuran kavling, lokasi rumah, jaringan jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang akan dibangun oleh pengembang.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui rencana pengembangan kawasan di masa mendatang sehingga memiliki kepastian mengenai kondisi lingkungan tempat tinggalnya.
“Hal ini membantu konsumen mengetahui secara pasti apa yang akan dibangun di sekitar rumahnya sehingga menghindari perbedaan antara harapan dengan kondisi sebenarnya,” katanya.
Secara rinci jaringan jalan, trotoar, sistem drainase hingga saluran pengelolaan air hujan yang berfungsi menciptakan kawasan permukiman yang aman, nyaman, dan tertata.
Bahwa nantinya pembangunan perumahan tanpa site plan yang disahkan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan,
Mulyadi juga mempertegas dampak akibat mulai dari gagalnya proses perizinan lanjut, kesalahan tata letak bangunan, risiko banjir akibat sistem drainase yang tidak terkontrol dengan baik, terjadinya konflik batas lahan, hingga kerugian finansial apabila bangunan harus dibongkar akibat karena melanggar ketentuan tata ruang.
“Site plan adalah syarat utama dalam pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini tidak bisa diurus belakangan setelah pembangunan berjalan,” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa site plan yang telah disahkan menjadi acuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memecah sertifikat induk menjadi sertifikat-sertifikat hak milik sesuai bentuk dan ukuran setiap kavling.
Tanpa site plan yang telah memperoleh pengesahan dari pemerintah daerah, proses pemecahan sertifikat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memiliki dasar hukum maupun teknis.
“Yang paling penting diketahui masyarakat sebelum membeli rumah adalah memastikan perumahan memiliki site plan yang telah disahkan oleh dinas teknis. Tanpa dokumen tersebut, penerbitan Sertifikat Hak Milik bagi penghuni berisiko tidak dapat diproses,” pungkas Mulyadi.












