Berita

KASUS DUGAAN PENCABULAN ANAK DI SERANG MASIH DISELIDIKI, KUASA HUKUM DESAK POLISI SEGERA TANGKAP TERDUGA PELAKU

Avatar
0
×

KASUS DUGAAN PENCABULAN ANAK DI SERANG MASIH DISELIDIKI, KUASA HUKUM DESAK POLISI SEGERA TANGKAP TERDUGA PELAKU

Sebarkan artikel ini

 

Kabupaten Serang

Literasiaktual.com-
Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IHP di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, masih terus bergulir. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum ARD & Associates yang beralamat di Sajira, Lebak – Rangkasbitung, Abdul Hafidz, S.H., C.Neg. dan Ahmad Jubaedi, S.H., mengatakan pihaknya telah mendampingi korban dan keluarga memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 7 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya kembali dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Abdul Hafidz, proses hukum perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti.

Selain mengawal proses hukum, pihaknya juga menyoroti kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

“Kondisi korban secara fisik maupun mental semakin memprihatinkan dan membutuhkan penanganan khusus agar dapat kembali pulih,” ujar Abdul Hafidz kepada awak media.

Ia mengungkapkan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026 oleh ibu korban berinisial A. Namun hingga kini, terduga pelaku berinisial MI belum diamankan.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa khawatir karena terduga pelaku masih berada di wilayah Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Abdul Hafidz, S.H., C.Neg. juga menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat penambahan pasal yang dapat memperberat ancaman pidana terhadap terduga pelaku. Hal itu karena korban masih berusia di bawah 16 tahun.

“Korban masih di bawah umur sehingga dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”_ ujarnya.

Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga terduga pelaku segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut maupun status hukum terduga pelaku. Media ini juga belum memperoleh keterangan dari pihak yang dilaporkan sehingga informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan kuasa hukum korban dan keluarga.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Berita

KASUS DUGAAN PENCABULAN ANAK DI SERANG MASIH DISELIDIKI,…