PEKANBARU (LA) – Puluhan pedagang Pasar Kodim bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (KOMPOR Riau) kembali mendatangi Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan permohonan informasi dan dokumen terkait pengelolaan Pasar Kodim yang telah diajukan sejak 27 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang dan KOMPOR Riau diterima oleh staf PPID Kota Pekanbaru. Namun, mereka belum mendapatkan dokumen yang diminta.
Staf PPID Kota Pekanbaru, Ardo, mengatakan informasi yang dimohonkan masih berada di tingkat pimpinan dan belum diterima oleh pihaknya.
“Informasi itu semua ada sama pimpinan. Kami hanya staf. Saat ini pun saya tidak tahu dan hingga saat ini belum ada kami terima,” ujar Ardo.
Selain mempertanyakan perkembangan permohonan informasi, perwakilan pedagang dan KOMPOR Riau juga kembali menyerahkan surat keberatan lanjutan kepada PPID Kota Pekanbaru.
Ketua Umum KOMPOR Riau, Agel Gandiza, mengatakan surat tersebut memuat delapan poin permintaan informasi yang dinilai penting untuk mengetahui dasar dan kepastian pengelolaan Pasar Kodim.
Salah satu dokumen yang diminta yakni bukti perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035. Menurut Agel, pihaknya belum memperoleh dokumen yang dapat membuktikan informasi tersebut.
“Kami sampai sekarang belum mendapatkan data valid bahwa pengelolaan itu sudah diperpanjang sampai 2035,” kata Agel.
Selain itu, mereka meminta salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dokumen persetujuan dan perizinan terkait perubahan fungsi bangunan, serta dokumen yang berkaitan dengan persetujuan kepada pihak pengelola.
KOMPOR Riau juga meminta data mengenai setoran kontribusi, retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru selama lima tahun terakhir, termasuk apabila terdapat denda.
Permintaan lainnya mencakup master plan atau denah resmi kios dan lapak, dasar penetapan tarif sewa, service charge, listrik, air dan parkir.
Dokumen sertifikat fungsi bangunan, izin, sertifikat proteksi kebakaran, dokumen lingkungan atau AMDAL, polis asuransi bangunan, hingga laporan pemeliharaan fisik juga menjadi bagian dari permohonan informasi tersebut.
Sementara itu, KOMPOR Riau turut meminta dokumen hasil audit keuangan maupun audit kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Inspektorat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan aset daerah Pasar Kodim.
Agel mengatakan permohonan tersebut telah diajukan hampir satu bulan sebelumnya. Namun, hingga kedatangan mereka ke kantor PPID pada 24 Agustus 2026, dokumen yang diminta belum diterima.
Ia juga mempertanyakan pemberitahuan perpanjangan waktu pemberian informasi hingga 31 Agustus 2026.
“Kami sangat kecewa. Alasan perpanjangan waktu karena bersempena dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menurut kami tidak konkret. Dari 27 Juli kami sudah mengajukan permohonan,” ujarnya.
Menurut Agel, sebelumnya para pedagang telah mengikuti sejumlah pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Disperindag, bagian aset daerah, bagian hukum, PPKAD dan PPID.
Dalam pertemuan sebelumnya, kata Agel, terdapat penyampaian bahwa dokumen yang diminta akan diberikan. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum diterima oleh para pedagang.
“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang belum bisa diberikan, kami meminta penjelasan resmi. Jangan sampai permintaan informasi yang sudah disampaikan secara resmi tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Pedagang Tolak Perpanjangan Pengelolaan
Ketua Pedagang Pasar Kodim, Indra Mulyadi, mengatakan para pedagang tidak mengajukan permintaan yang berlebihan. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar untuk mengetahui status dan masa depan Pasar Kodim.
“Kami sebagai pedagang tidak banyak meminta kepada pemerintah. Kami hanya perlu dokumen. Landasan dasar itu penting supaya kami tahu ke depan pasar kami seperti apa,” ujar Indra.
Indra juga menyampaikan bahwa para pedagang menolak rencana perpanjangan pengelolaan Pasar Kodim oleh pihak pengelola sebelumnya.
Ia menilai pengelolaan selama ini belum memberikan manfaat dan kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan para pedagang.
“Kami pribadi dan bersama pedagang Pasar Kodim menolak perpanjangan pengelolaan. Selama 20 tahun dikelola, menurut kami tidak ada kesejahteraan yang dirasakan pedagang. Yang ada justru banyak pedagang mengalami kerugian,” katanya.
Selain persoalan pengelolaan, Indra menyoroti perubahan fungsi sejumlah bangunan di kawasan Pasar Kodim. Ia meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status tanah dan bangunan, hak para pedagang, serta dasar hukum pengelolaan kawasan tersebut.
“Kami minta Pak Wali Kota Pekanbaru memperhatikan dan menuntaskan masalah Pasar Kodim. Jelaskan kepastiannya supaya kami lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Meski demikian, Indra mengatakan para pedagang tetap terbuka untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melakukan pembenahan Pasar Kodim.
Menurutnya, dukungan tersebut dapat diberikan sepanjang pengelolaan pasar ke depan benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat.
“Kami siap membantu pemerintah bagaimana Pasar Kodim ke depan menjadi lebih baik, benar-benar bermanfaat untuk rakyat, serta menjadi tempat yang mengayomi masyarakat,” katanya.
Pedagang bersama KOMPOR Riau berharap PPID Kota Pekanbaru segera memberikan kejelasan mengenai informasi dan dokumen yang telah dimohonkan sesuai dengan mekanisme keterbukaan informasi publik.
Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum dan keterbukaan informasi yang berlaku apabila permohonan tersebut kembali tidak mendapatkan kepastian.














