JAKARTA
Literasiaktual.Com-
Kuasa hukum korban, Abdul Hafidz, S.H., C.Neg.,
angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses di *Polda Metro Jaya*.
Abdul Hafidz mengaku prihatin atas informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan adanya tekanan terhadap keluarga korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, serta memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarganya tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujar Abdul Hafidz kepada awak media,. Senin (13/7/2026)
Menurutnya, apabila informasi dugaan tekanan tersebut benar, maka kondisi itu dapat memengaruhi rasa aman korban maupun keluarganya dalam mencari keadilan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas apabila terdapat dugaan intervensi terhadap proses pendampingan maupun penanganan perkara.
Dalam pernyataannya, Abdul Hafidz turut mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Pihaknya secara khusus meminta
Gubernur Banten,
Wakil Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Serang,
dan Wakil Bupati Kabupaten Serang agar memastikan perlindungan terhadap korban berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pendampingan korban.
Kuasa hukum juga meminta instansi perlindungan anak di tingkat Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Klarifikasi diminta apabila terdapat dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga perlindungan anak.
Abdul Hafidz menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban anak merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh pihak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia berharap proses penyidikan di Polda Metro Jaya dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.
Dalam kesempatan itu, Abdul Hafidz juga mengingatkan dasar hukum perlindungan korban anak. Di antaranya *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak*, UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS*, KUHAP, dan *UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban*.
Keempat regulasi tersebut, kata dia, menjadi payung hukum utama dalam menjamin hak korban dan memastikan proses hukum berpihak pada korban.
Di akhir pernyataannya, Abdul Hafidz berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Apabila terdapat dugaan tekanan, intimidasi, atau intervensi terhadap korban maupun keluarganya, hal tersebut harus ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.
Red/Tim .












