Berita

Proyek Hunian di Gang Lestari Murjani Jadi Sorotan,Disperkim Sebut Abaikan Regulasi

Avatar
6
×

Proyek Hunian di Gang Lestari Murjani Jadi Sorotan,Disperkim Sebut Abaikan Regulasi

Sebarkan artikel ini
0-4096x2304-4-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:142946389105832;appts:1783220598940;uid:0;qlty:1;illum:2 scene:0 humanIn:0;L2H

Berau,Kaltim(L.A) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyatakan pembangunan hunian milik Arif Winanda yang berlokasi di Gang Lestari, Jalan Murjani II, Kelurahan Tanjung Redeb, hingga saat ini belum mengajukan rekomendasi site plan sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan kawasan perumahan.

Kepala Disperkim Kabupaten Berau, Mulyadi, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait proses perizinan dan aspek teknis pembangunan, namun hingga kini pengembang belum memenuhi undangan yang telah disampaikan.
“Sepanjang yang kami ketahui, belum ada pengajuan rekomendasi site plan di Disperkim.

Padahal, pengembang semestinya melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal,” ujar Mulyadi.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Menurut Mulyadi, terhadap pengembang yang tidak memenuhi ketentuan administrasi, pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari penundaan persetujuan hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), apabila seluruh unsur dan mekanisme penegakan aturan telah terpenuhi.

Ia menambahkan, Disperkim juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Berau dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pembangunan perumahan di Kabupaten Berau.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Berau, Juli Mahendra, menjelaskan bahwa rekomendasi site plan merupakan salah satu dokumen penting dalam penyelenggaraan kawasan perumahan, sedangkan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi kewenangan instansi teknis di bidang pekerjaan umum.

“Melalui rekomendasi site plan akan diketahui luas kawasan, pembagian ruang terbuka hijau, sistem drainase, badan jalan, serta kewajiban pengembang terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ketentuan tersebut berlaku bagi pengembang perorangan maupun badan usaha,” jelasnya

Menurut Juli Mahendra, hingga saat ini pembangunan hunian di Gang Lestari belum pernah mengajukan rekomendasi site plan ke Disperkim. Meski demikian, ia menyebut proses PBG berada pada kewenangan instansi teknis terkait.
Ia juga mengaku belum mengetahui dasar administrasi yang digunakan dalam proses pemecahan sertifikat apabila rekomendasi site plan belum diajukan, mengingat dokumen tersebut pada umumnya menjadi salah satu persyaratan pendukung dalam penyelenggaraan kawasan perumahan.

Di sisi lain, warga sekitar turut menyampaikan sejumlah masukan. ML (55), warga setempat, mengaku aktivitas kendaraan pengangkut material bangunan yang keluar masuk kawasan cukup memengaruhi kenyamanan lingkungan.

“Kendaraan material keluar masuk setiap hari, sementara kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya. Warga jadi resah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT setempat menegaskan posisinya sebagai pihak yang netral. Ia menyatakan mendukung investasi yang masuk selama tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, selama proses pembangunan, pengembang telah membangun jaringan pipa utama PDAM secara mandiri, melakukan pembersihan drainase dan jalan yang dilalui kendaraan material, serta menghibahkan sebagian lahan untuk pembangunan fasilitas umum berupa gedung siskamling permanen yang dimanfaatkan sebagai ruang komunal warga.

“Kalau terkait perizinan, silakan langsung ditanyakan kepada pihak developer. Selama ini developer hanya menyampaikan pemberitahuan kepada ketua RT bahwa akan membangun hunian di wilayah ini,” katanya.

Menanggapi pernyataan Disperkim, pihak pengembang Arif Winanda melalui pesan singkat menyampaikan bahwa bangunan yang dikembangkan merupakan rumah kontrakan yang disewakan secara tahunan dengan nilai sekitar Rp20 juta per tahun.

Menurut Pengembang proyek tersebut Pembangunan tidak termasuk kategori yang memerlukan rekomendasi site plan sehingga tidak ada kewajiban untuk mengajukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari instansi teknis mengenai perbedaan penafsiran terkait kewajiban rekomendasi site plan terhadap pembangunan hunian tersebut.***

Tinggalkan Balasan