Berita

DPRD Malinau Terbitkan Berita Acara, Dukung Transparansi SPMB dan Perlindungan Siswa Terdampak

Avatar
7
×

DPRD Malinau Terbitkan Berita Acara, Dukung Transparansi SPMB dan Perlindungan Siswa Terdampak

Sebarkan artikel ini

Malinau,Kaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Orang Tua Murid dan Persadaku terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil dan Rekomendasi sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.senin(6/07/26)

Rapat yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026 itu turut dihadiri OPD terkait, Dewan Pendidikan, Kepala SMAN 1 Malinau, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, serta Dewan Pendidikan Malinau.

Dalam berita acara tersebut, DPRD Malinau menyatakan dukungan terhadap tuntutan masyarakat agar penyelenggaraan SPMB dilakukan secara transparan.

Selain itu, DPRD juga menyatakan akan memfasilitasi pendampingan warga yang terdampak apabila diperlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Tidak hanya itu, DPRD juga mendorong upaya membantu pembiayaan transportasi dan asuransi bagi siswa yang terpaksa bersekolah jauh dari tempat tinggalnya.

Inventarisasi calon siswa yang terdampak maupun berpotensi putus sekolah akibat pelaksanaan SPMB juga menjadi salah satu perhatian utama dalam rekomendasi tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Kabupaten Malinau menghasilkan beberapa rekomendasi. Pertama, usulan terkait bantuan transportasi dan perlindungan siswa diminta segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui perwakilan Cabang Dinas Pendidikan yang hadir dalam rapat.

Kedua, usulan mengenai dukungan anggaran akan menjadi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Malinau karena berkaitan langsung dengan kebijakan pendanaan daerah.

Sementara itu, untuk poin lainnya, DPRD Malinau menegaskan dukungannya terhadap mekanisme SPMB yang mengedepankan asas domisili, sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah memperoleh prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita acara tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Aliansi Orang Tua Murid dan Persadaku telah diterima secara resmi dan menjadi dasar rekomendasi DPRD kepada pihak-pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Dengan diterbitkannya hasil rekomendasi ini, masyarakat berharap pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat segera mengambil langkah konkret agar hak pendidikan seluruh peserta didik tetap terpenuhi tanpa ada siswa yang dirugikan akibat proses pelaksanaan SPMB.***

Tinggalkan Balasan