Berau,l(L.A)– Seorang balita bernama Fatan diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya yang diketahui berinisial G.A.Z.B.S.P. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, di Kabupaten Berau dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami bibir pecah, mata lebam, serta lebam pada pangkal telinga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus menjalani visum et repertum.
Proses visum dilakukan dengan pendampingan personel Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Dalam perkembangan terbaru, terduga pelaku berinisial G.A.Z.B.S.P. telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanju. Polisi masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti guna mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Ayah korban, Wawan, bersama nenek korban mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami Fatan. Keluarga berharap pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi korban.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima awak media, seseorang yang mengaku sebagai ayah dari terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas biaya perawatan korban. Meski demikian, pihak keluarga tetap menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, S.H., saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Boni)














