Berita

Ada Apa dengan Pelepasan Lahan di Tabalar Muara? Pemilik Kebun Sebut Masih Ada Hak yang Belum Dibayar Oleh HK Pejabat Kampung Tabalar

Avatar
0
×

Ada Apa dengan Pelepasan Lahan di Tabalar Muara? Pemilik Kebun Sebut Masih Ada Hak yang Belum Dibayar Oleh HK Pejabat Kampung Tabalar

Sebarkan artikel ini

Tabalar, Kal-tim– Seorang pemilik lahan berinisial H.A. (49), warga RT 01 Kampung Tabalar Muara, menyampaikan keberatannya terkait proses pelepasan lahan yang terjadi pada tahun 2023. Keterangan tersebut disampaikan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi yang dibuat pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut keterangan H.A., pada tahun 2023 Sekretaris Kampung berinisial JK menyampaikan kepada beberapa warga bahwa akan dilakukan pembangunan objek pariwisata di Kampung Tabalar. Dalam penyampaian tersebut, sejumlah pemilik lahan diminta menyerahkan lahannya dengan imbalan sebesar Rp15 juta.

H.A. menerangkan bahwa karena mempercayai penjelasan tersebut, dirinya bersedia mengikuti proses pelepasan lahan dan menandatangani dua dokumen yang telah disiapkan. Ia mengaku tidak membaca secara menyeluruh isi dokumen tersebut karena meyakini bahwa dokumen itu berkaitan dengan rencana pembangunan objek pariwisata.

Menurut keterangannya, ia menerima uang sebesar Rp50 juta. Namun setelah itu, ia mengaku diminta mengembalikan Rp20 juta kepada JK.

H.A. menyatakan tidak mengetahui alasan pengembalian dana tersebut karena tidak mendapatkan penjelasan yang jelas.

H.A. juga menerangkan bahwa hingga tahun 2026 dirinya tidak melihat adanya pembangunan maupun perkembangan proyek objek pariwisata sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.

Belakangan, menurut H.A., lahan yang telah diserahkan tersebut diketahui digunakan oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial PT P.A. yang beroperasi di Kecamatan Tabalar. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, nilai pembelian lahan oleh perusahaan disebut mencapai Rp300 juta per hektare.

Atas dasar informasi tersebut, H.A. mengklaim masih terdapat sekitar 4 hektare lahannya yang belum menerima pembayaran. Menurut perhitungannya, apabila mengacu pada nilai tersebut, sisa pembayaran yang belum diterimanya mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

H.A. berharap adanya kejelasan terkait proses pelepasan lahan yang pernah dilakukan serta penyelesaian atas pembayaran yang menurutnya masih menjadi haknya. Ia juga mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada JK sekdes kampung Tabalar namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Kampung berinisial J. terkait keterangan yang disampaikan oleh H.A. Namun, yang bersangkutan belum sempat memberikan tanggapan.

Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak PT P.A. apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Keterangan Saksi. Seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan klaim dari narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.***

Tinggalkan Balasan