Berita

Ada Apa dengan Pelepasan Lahan di Tabalar Muara? Pemilik Kebun Sebut Masih Ada Hak yang Belum Dibayar Oleh HK Pejabat Kampung Tabalar

Avatar
71
×

Ada Apa dengan Pelepasan Lahan di Tabalar Muara? Pemilik Kebun Sebut Masih Ada Hak yang Belum Dibayar Oleh HK Pejabat Kampung Tabalar

Sebarkan artikel ini

Tabalar,Berau,Kaltim– Seorang pemilik lahan berinisial H.A. (49), warga RT 01 Kampung Tabalar Muara, kecamatan Tabalar mempertanyakan proses pelepasan lahan yang terjadi pada tahun 2023. Keterangan tersebut disampaikannya dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Keterangan Saksi yang dibuat pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam keterangannya, H.A. menjelaskan bahwa pada tahun 2023 Sekretaris Kampung berinisial JK menyampaikan kepada sejumlah warga mengenai rencana pembangunan objek pariwisata di Kampung Tabalar. Saat itu, para pemilik lahan diminta menyerahkan lahannya dengan nilai yang disebut sebesar Rp15 juta.

Karena mempercayai penjelasan tersebut, H.A. mengaku bersedia mengikuti proses pelepasan lahan dan menandatangani dua dokumen yang telah disiapkan.

“Saya percaya karena disampaikan untuk pembangunan objek pariwisata. Saya menandatangani surat yang sudah disiapkan, tetapi saya tidak membaca seluruh isi dokumen tersebut karena mengira itu untuk kepentingan pembangunan wisata,” ujar H.A. dalam keterangannya.

H.A. mengaku menerima uang sebesar Rp50 juta. Namun setelah itu, menurut pengakuannya, ia diminta mengembalikan Rp20 juta kepada JK.

“Saya diminta mengembalikan Rp20 juta, tetapi tidak dijelaskan alasan pengembalian uang tersebut. Saya hanya mengikuti apa yang diminta saat itu,” katanya.

Menurut H.A., hingga tahun 2026 dirinya tidak pernah melihat adanya pembangunan ataupun perkembangan proyek objek pariwisata sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada warga.

Belakangan, ia mengaku mengetahui bahwa lahan yang telah dilepaskan tersebut digunakan oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial PT P.A. yang beroperasi di Kecamatan Tabalar.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai pembelian lahan oleh perusahaan disebut mencapai sekitar Rp300 juta per hektare.
Atas dasar informasi tersebut, H.A. mengklaim masih terdapat sekitar empat hektare lahannya yang belum menerima pembayaran.

Menurut perhitungannya, apabila mengacu pada nilai tersebut, sisa pembayaran yang belum diterimanya mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Saya hanya meminta kejelasan. Kalau memang masih ada hak saya yang belum dibayarkan, saya berharap diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur H.A.
Selain H.A., sedikitnya enam orang saksi lainnya juga telah memberikan keterangan dalam proses klarifikasi.

Berdasarkan keterangan mereka, para saksi pada pokoknya sama sama menyebut nama pejabat kampung berinisial JK dan menyatakan masih mempertanyakan penyelesaian pembayaran atas pelepasan lahan yang pernah dilakukan. Para saksi mengaku hingga kini masih menunggu kejelasan terkait pembayaran yang menurut mereka belum diselesaikan.

Salah seorang saksi menyampaikan bahwa dirinya berharap persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dan penyelesaian. Kalau memang masih ada hak masyarakat, kami berharap dapat dipenuhi,” ujar salah satu saksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Kampung berinisial J. terkait keterangan yang disampaikan para saksi. Namun, yang bersangkutan belum sempat memberikan tanggapan.

Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak PT P.A. apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Keterangan Saksi.

Seluruh pernyataan yang dimuat merupakan klaim para narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan