BeritaEkonomiPekanbaruRiau

KOMPOR Desak PT PMJ Segera Buka Dialog, Respons Surat Audiensi Masih Dinantikan

Avatar
11
×

KOMPOR Desak PT PMJ Segera Buka Dialog, Respons Surat Audiensi Masih Dinantikan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (LA) Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR) menyayangkan belum adanya tanggapan dari PT Peputra Maha Jaya (PMJ) atas surat permohonan audiensi yang telah diajukan terkait polemik pengelolaan Pasar Kodim Central Plaza Pekanbaru. Padahal, surat tersebut telah diterima oleh pihak perusahaan sejak Selasa (7/7/2026).

Surat bernomor 03.25/KMPPR-F/VII/2026 itu disampaikan sebagai bentuk upaya membuka komunikasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan Pasar Kodim yang belakangan menjadi sorotan akibat berbagai keluhan dari para pedagang.

Dalam dokumen tersebut, KOMPOR meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang berkembang di lapangan. Mulai dari dugaan perubahan fungsi sebagian bangunan pasar menjadi fasilitas di luar aktivitas perdagangan, kondisi fasilitas umum yang dinilai tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, hingga berbagai kebijakan pengelola yang disebut menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Ketua Umum KOMPOR, Agel Gandiza, S.T., mengatakan bahwa audiensi merupakan langkah awal yang ditempuh organisasinya agar seluruh pihak dapat duduk bersama mencari penyelesaian.

“Kami sengaja memilih jalur dialog melalui audiensi karena kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka. Surat sudah diterima oleh PT PMJ, namun sampai sekarang belum ada tanggapan ataupun kepastian mengenai tindak lanjutnya,” kata Agel.

Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan dalam surat tersebut merupakan hasil aspirasi yang diterima dari para pedagang Pasar Kodim. Karena itu, menurutnya, sudah sepatutnya pengelola memberikan penjelasan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kami ingin semua informasi menjadi terang. Pedagang memiliki hak untuk mengetahui kebijakan yang menyangkut tempat mereka mencari nafkah. Transparansi dan komunikasi merupakan hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, KOMPOR memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada PT PMJ untuk memberikan respons terhadap surat audiensi tersebut. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada jawaban maupun kesediaan untuk berdialog, KOMPOR menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut Agel, dapat berupa penyampaian laporan kepada instansi terkait hingga aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

“Kami berharap persoalan ini tidak perlu berlanjut ke tahapan berikutnya. Akan jauh lebih baik apabila PT PMJ bersedia membuka ruang dialog sehingga setiap persoalan dapat dibahas secara objektif dan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak,” tegasnya.

KOMPOR juga menilai bahwa penyelesaian persoalan melalui komunikasi yang terbuka akan memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus menjaga iklim usaha di Pasar Kodim tetap kondusif.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Peputra Maha Jaya (PMJ) belum memberikan pernyataan resmi mengenai surat audiensi yang diajukan KOMPOR maupun klarifikasi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian para pedagang di Pasar Kodim Central Plaza Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan