Nasional

Surat Terbuka Warga Krayan kepada Kejaksaan Agung RI: Jalan Nasional Malinau–Krayan minta Diaudit Secara Menyeluruh

Avatar
0
×

Surat Terbuka Warga Krayan kepada Kejaksaan Agung RI: Jalan Nasional Malinau–Krayan minta Diaudit Secara Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Surat Terbuka Warga Krayan kepada Kejaksaan Agung RI: Jalan Nasional Malinau–Krayan minta Diaudit Secara Menyeluruh

Nunukan,Kaltara(L.A) — Sejumlah warga Krayan menyampaikan surat terbuka kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait proyek pembangunan jalan poros Malinau–Krayan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Proyek strategis nasional yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar tersebut disebut terdiri dari dua paket pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Benua dan PT Modern.

Masyarakat meminta adanya audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan di lapangan setelah beredarnya sejumlah dokumentasi foto dan informasi warga yang memperlihatkan dugaan ketidaksesuaian teknis pada beberapa titik pekerjaan jalan.

Dalam dokumentasi yang diterima media ini, terlihat sejumlah drainase jalan dinilai tidak memadai, badan jalan tampak sempit di beberapa titik, hingga kondisi lereng gunung yang belum dilengkapi pengamanan tebing bertingkat atau sistem perlindungan longsor yang lazim diterapkan pada proyek jalan kawasan pegunungan.

Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan jalan lebih cepat, mengingat jalur Malinau–Krayan merupakan wilayah ekstrem dengan curah hujan tinggi dan kondisi geografis rawan pergerakan tanah.

“Kami hanya ingin pembangunan ini benar-benar berkualitas karena menggunakan uang negara yang sangat besar. Jangan sampai baru beberapa tahun sudah rusak atau membahayakan masyarakat,” ungkap salah seorang warga Krayan.

Warga juga menegaskan bahwa jalan nasional menuju Krayan hingga saat ini dinilai belum sepenuhnya tembus secara optimal meski pembangunan telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun.

Padahal, wilayah Krayan merupakan kawasan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang selama ini disebut telah menerima kucuran anggaran negara dalam jumlah sangat besar untuk pembangunan infrastruktur jalan perbatasan.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang nilainya disebut telah mencapai triliunan rupiah dalam kurun waktu bertahun-tahun, namun kondisi akses jalan masih menjadi persoalan serius bagi masyarakat pedalaman perbatasan.

Selain itu, warga juga menyoroti sikap pihak balai maupun instansi teknis terkait yang hingga kini disebut sulit ditemui untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Sejumlah jurnalis yang melakukan penelusuran investigasi mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Kerja(Satker) terkait pekerjaan proyek tersebut, namun hingga kini pihak terkait diduga terkesan menghindar dan belum memberikan penjelasan transparan kepada media.

“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Karena ini proyek negara menggunakan uang rakyat,” ujar warga lainnya.

Masyarakat meminta Kejaksaan Agung RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian PUPR, hingga aparat pengawas internal pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek tersebut.

Selain kualitas konstruksi, warga meminta audit dilakukan terhadap kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi material, sistem drainase, pemotongan lereng, serta pengamanan tebing jalan di kawasan rawan longsor.

Secara teknis, pekerjaan jalan di daerah pegunungan umumnya memerlukan perlindungan lereng seperti retaining wall, bronjong, slope protection, maupun sistem trap bertingkat atau terasering guna mengurangi risiko longsor dan erosi.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, mutu, dan keberlanjutan.

Sementara Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, tepat mutu, tepat volume, dan tepat manfaat bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan