Pemerintahan

Gubernur Kaltara Keluarkan Diskresi, Aktivitas Tambang Non-Logam Diizinkan Kembali Sementara

Avatar
6
×

Gubernur Kaltara Keluarkan Diskresi, Aktivitas Tambang Non-Logam Diizinkan Kembali Sementara

Sebarkan artikel ini

Gubernur Kaltara Keluarkan Diskresi, Aktivitas Tambang Non-Logam Diizinkan Kembali Sementara

Tanjung Selor,Kaltara(L.A) — Gubernur Zainal A. Paliwang resmi mengeluarkan kebijakan diskresi yang memperbolehkan kembali aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kalimantan Utara. Kebijakan ini bersifat sementara dengan tenggang waktu maksimal delapan bulan, sembari para pelaku usaha menyelesaikan proses perizinan yang sedang berjalan.

 

Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang terdampak oleh Surat Edaran Gubernur tertanggal 8 April 2026 tentang penghentian sementara operasi tambang mineral bukan logam dan batuan. Sejumlah pihak yang terdampak, seperti para sopir truk yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Supir Truk Bulungan, serta para penambang lokal, sebelumnya menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut karena berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

 

Desakan pencabutan surat edaran juga datang dari Ketua Partai Buruh Kalimantan Utara, Joko Supriyadi. Melalui berbagai forum, baik media maupun pertemuan resmi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD, ia menekankan pentingnya sektor pertambangan dalam menopang ekonomi daerah.

 

Dalam salah satu pemaparannya di hadapan Asisten II Pemerintah Provinsi Kaltara, Bustan, Joko mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait analisis Input-Output. Data tersebut menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan penggalian memiliki derajat kepekaan yang cukup tinggi menempati posisi kelima yang berarti gangguan pada sektor ini akan berdampak signifikan terhadap kelancaran produksi sektor ekonomi lainnya secara keseluruhan.

 

“Jika sektor ini terganggu, maka efek berantainya sangat luas terhadap sektor lain. Oleh karena itu, kebijakan penghentian harus dipertimbangkan ulang,” ujar Joko dalam laporannya. Joko juga menyampaikan perlunya para penambang kecil ini dikategorikan sebagai penambang rakyat sehingga dapat dibantu pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR), bukan Izin pertambangan biasa.

 

Diskresi Gubernur ini diumumkan dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (6/5) pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Gubernur Kaltara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para penambang mineral bukan logam dan batuan, unsur masyarakat, serta perangkat daerah terkait. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Selor dan unsur kepolisian dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kapolresta Bulungan.

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa diskresi ini merupakan langkah sementara untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sembari tetap mendorong kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang berlaku. Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas operasionalnya.**

Tinggalkan Balasan