Tanjung Selor, Kaltara (Literasi Aktual) – Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kalimantan Utara pada 5 Mei 2026 menjadi momentum penting bagi berbagai elemen masyarakat dalam menyuarakan aspirasi ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut, organisasi masyarakat adat PERSADAKU turut mengambil bagian dengan menyampaikan sejumlah tuntutan strategis bersama kaum buruh.
Ketua Umum PERSADAKU, Marfi, mengungkapkan kepada media Literasi Aktual bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal di Kalimantan Utara.
“PERSADAKU mendukung penuh tuntutan buruh, termasuk mendorong terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi para pekerja. Selain itu, kami juga menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan lain yang turut menjadi perhatian, seperti dugaan praktik perampasan lahan petani oleh korporasi serta penolakan terhadap kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya.
Lebih lanjut, Marfi menjelaskan bahwa PERSADAKU telah menyerahkan data tenaga kerja lokal kepada DPRD Kaltara dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara sebagai bentuk langkah konkret.
“Sebanyak 500 tenaga kerja lokal telah kami data dan serahkan kepada H. Nasir dari DPRD Kaltara serta H. Asnawi selaku Kepala Disnakertrans Kaltara. Data ini masih akan terus bertambah karena pendaftaran tetap kami buka,” jelasnya.
Menurutnya, langkah selanjutnya yang perlu segera dilakukan adalah mengundang seluruh perusahaan skala menengah dan besar di Kalimantan Utara untuk melakukan inventarisasi kebutuhan tenaga kerja sekaligus meningkatkan persentase pekerja lokal.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah segera menggelar job fair dengan memprioritaskan tenaga kerja yang telah terdata tersebut, tentunya melalui proses verifikasi dan klasifikasi sesuai kompetensi masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Gubernur Kalimantan Utara guna menginisiasi pertemuan dengan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltara, sebagai langkah konkret dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, serta berpihak pada tenaga kerja lokal di Kalimantan Utara.***












