Riau

Putusan MK Hapus Pasal Karet, Dr Yalid: Dakwaan Perintangan Penyidikan JA Bisa Gugur Demi Hukum!

7
×

Putusan MK Hapus Pasal Karet, Dr Yalid: Dakwaan Perintangan Penyidikan JA Bisa Gugur Demi Hukum!

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (LA) – Arah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Riau tengah diuji. Guna mengawal kepastian hukum yang berkeadilan, sejumlah elemen masyarakat sipil dan pegiat media investigasi menggelar forum diskusi dan eksaminasi publik di Pekanbaru. Mengusung tema “Menakar Arah Pemberantasan Korupsi di Riau”, diskusi ini membedah secara kritis pola penindakan hukum mulai dari skandal kakap yang melibatkan elit eksekutif daerah hingga kerentanan kriminalisasi di tingkat birokrasi bawah.

Pakar hukum, Dr. Yalid, S.H., M.H. , yang hadir sebagai narasumber utama dalam forum tersebut, memberikan catatan kritis terhadap potret penegakan Tipikor saat ini. Dalam wawancara usai diskusi, Dr. Yalid menilai bahwa penegakan hukum di Riau sedang memperlihatkan dua wajah yang saling kontradiktif.

“Di satu sisi, kita melihat keberanian aparat menindak big fish, termasuk kepala daerah. Ini tentu positif dalam membangun efek jera. Tetapi di sisi lain, pendekatan yang digunakan masih dominan follow the suspect (mengejar tersangka), bukan follow the money (mengejar aliran dana),” ujar Dr. Yalid.

Menurutnya, penegakan hukum modern tidak boleh berhenti sekadar pada penghukuman badan, melainkan wajib menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa aparat seharusnya mengedepankan financial tracing, audit forensik, dan analisis PPATK.

“Tanpa itu, sulit memastikan siapa aktor utama dan ke mana aliran dana mengarah. Kalau hanya orangnya yang dihukum, sementara uang negara tidak kembali dan sistemnya tidak dibongkar, maka korupsi itu akan terus berulang. Ini yang saya sebut sebagai peradilan simbolik,” tegasnya.

Birokrasi Bawah Rentan Dikriminalisasi

Bergerak dari kasus elit, forum diskusi ini menukik pada nasib birokrasi di level bawah. Dr. Yalid secara tajam menyoroti posisi rentan para pegawai, staf, yang kerap terseret dalam pusaran perkara korupsi atasannya.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk disiplin dalam membedakan antara pelaku utama dan pihak yang bertindak semata-mata karena tekanan sistem birokrasi. “Dalam doktrin turut serta (medepleger), harus ada niat jahat bersama dan kontribusi nyata. Kalau tidak ada itu, maka tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Dr. Yalid mengkritik tren penegak hukum yang kerap menarik kesalahan administratif menjadi kejahatan pidana luar biasa. “Tidak semua kesalahan administrasi adalah korupsi. Kalau dipaksakan, ini melanggar asas ultimum remedium dan prinsip geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan,” tegas pakar hukum tersebut.

Kasus Staf DPRD Pekanbaru: Potensi Kelemahan Bukti dan Potensi Miscarriage of Justice

Sebagai test case (studi kasus) dalam diskusi tersebut, forum secara khusus membedah penerapan pasal Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berinisial JA. Berdasarkan analisis fakta persidangan, Dr. Yalid menyimpulkan bahwa unsur delik pidana dalam kasus ini diduga tidak terpenuhi.

Dari kacamata hukum pembuktian, JPU mendalilkan JA sengaja mengumpulkan dan menyembunyikan stempel di jok motor saat penggeledahan. Namun fakta sidang membuktikan sebaliknya.

“Kalau stempel itu memang sudah disimpan di jok motor sejak awal, dan tidak ada upaya aktif memindahkan atau menyembunyikan saat penggeledahan, maka di mana letak actus reus (perbuatan fisik)-nya?” tanya Dr. Yalid.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan “informan” oleh JPU yang diklaim mengetahui JA menyembunyikan stempel tersebut.

“Kalau dalil hanya berbasis ‘katanya’ dari informan tanpa ada saksi mata, itu masuk kategori testimonium de auditu dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah secara hukum,” terangnya.

Terkait Terdakwa JA yang terbukti sempat berbohong kepada penyidik, Dr. Yalid menegaskan bahwa motif kebohongan tersebut harus diuji.

“Kalau kebohongan itu lahir dari kepanikan dan ketakutan terhadap sanksi internal (karena membuat stempel pribadi akibat cemburu soal dinas), itu bukanlah mens rea (niat jahat) untuk mensabotase kerja jaksa dalam hukum pidana,” katanya.

Desakan Terapkan Putusan MK dan Yurisprudensi

Dr. Yalid memaparkan bahwa posisi JA secara hukum tertolong oleh lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan.

“Ini sangat fundamental. Sekarang harus ada perbuatan fisik yang benar-benar aktif dan niat jahat spesifik. Tanpa itu, tidak bisa dipidana. Hal ini juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 684 K/Pid.Sus/2009 dan MA No. 130 K/Pid.Sus/2019 bahwa perintangan penyidikan menuntut intervensi nyata, bukan sikap pasif,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam forum tersebut turut disinggung preseden yurisprudensi emas yang baru saja terbit pada awal Maret 2026, yakni vonis bebas murni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap wartawan Tian Bahtiar. Dalam kasus tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa dari jerat Obstruction of Justice karena terbukti tindakannya pasif (murni urusan profesi/etik) dan tidak memiliki niat jahat. Standar rasionalitas hakim pusat inilah yang didesak agar diterapkan pula oleh hakim di Riau terhadap kasus JA.

Sebagai konklusi, dengan bersandar pada Putusan MK terbaru, asas Lex Favor Reo (ketentuan yang meringankan terdakwa), dan prinsip In Dubio Pro Reo, Dr. Yalid merekomendasikan putusan bebas murni untuk perkara staf DPRD tersebut.

“Kalau ini dipaksakan, ini berpotensi menjadi miscarriage of justice peradilan  yang mencederai kepercayaan publik. Rekomendasi putusan bebas ini bukan karena membela individu, tetapi karena membela hukum itu sendiri,” pungkasnya menutup eksaminasi.

Pakar hukum tersebut menitipkan peringatan: “Kalau hukum mulai menghukum kepanikan, mengkriminalisasi ketakutan, dan memaksakan pasal tanpa unsur, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.” Pungkasnya (RR21)

Tinggalkan Balasan