Opini

Legal Opinion Adv. Muhammad Yunus, S.H., M.H., C.Med.: Surat Edaran Tak Bisa Hentikan Hak Pemegang IUP Pasir di Malinau

Avatar
8
×

Legal Opinion Adv. Muhammad Yunus, S.H., M.H., C.Med.: Surat Edaran Tak Bisa Hentikan Hak Pemegang IUP Pasir di Malinau

Sebarkan artikel ini

Legal Opinion Adv. Muhammad Yunus, S.H., M.H., C.Med.: Surat Edaran Tak Bisa Hentikan Hak Pemegang IUP Pasir di Malinau

Kab.Malinau, Kalimantan Utara (L.A)Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait penertiban aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan mendapat sorotan dari kalangan pelaku usaha material pasir.Senin(04/05/26)

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB tentang kewajiban penggunaan bahan material dari perusahaan pemegang perizinan berusaha.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalimantan Utara, kepala perangkat daerah, serta pimpinan pelaku usaha.

Dalam isinya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebutuhan material seperti pasir, tanah urug, dan batu wajib berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi, yakni IUP Operasi Produksi atau SIPB.

Kebijakan ini dilatarbelakangi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merugikan daerah, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan ilegal maupun yang memperdagangkan material yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan ancaman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal seratus miliar rupiah.

Namun di lapangan, implementasi kebijakan tersebut memunculkan persoalan baru. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat empat pelaku usaha pasir di Kabupaten Malinau yang terdampak langsung.

Mereka menyatakan selama ini telah menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah terkait.

Meski demikian, mereka tetap harus menghentikan aktivitas tanpa kejelasan terkait keberlanjutan izin yang dimiliki.

“Kami berharap ada kepastian hukum bagi usaha kami. Selama ini kami sudah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap salah satu pelaku usaha.

Dampak dari penghentian ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat luas.

Terhentinya aktivitas penambangan pasir berpotensi menyebabkan kelangkaan material pembangunan, yang pada akhirnya dapat menghambat proyek pembangunan serta mengganggu perputaran ekonomi lokal.

Menanggapi kondisi tersebut, Adv. Muhammad Yunus, S.H., M.H., C.Med. menyusun sebuah legal opinion yang mengulas secara sistematis aspek hukum dari kebijakan tersebut.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga tidak dapat dihentikan hanya melalui Surat Edaran yang bersifat kebijakan administratif.

Selain itu, kewenangan pemerintah daerah pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 juga menjadi sorotan.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa meskipun gubernur memiliki fungsi pengawasan, setiap tindakan penghentian harus didasarkan pada alasan yang terukur dan melalui proses pemeriksaan, bukan kebijakan umum yang berdampak kepada seluruh pelaku usaha.

Dalam konteks Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB, kebijakan yang bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak boleh diterapkan secara menyeluruh tanpa membedakan antara pelaku usaha ilegal dan pemegang IUP yang sah.

Apabila implementasi di lapangan justru berdampak pada penghentian aktivitas pelaku usaha berizin, maka hal tersebut berpotensi melampaui kewenangan administratif serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesimpulannya, Adv. Muhammad Yunus menilai bahwa penghentian aktivitas terhadap pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi dan memenuhi kewajiban, termasuk perpajakan daerah, berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Surat Edaran Gubernur disebut tidak dapat secara langsung menghentikan hak operasional tanpa adanya pelanggaran administratif yang terbukti.
Sebagai langkah tindak lanjut, pelaku usaha disarankan untuk mengajukan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Malinau guna meminta kejelasan terkait kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memberikan ruang diskresi bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria agar dapat kembali beroperasi demi menjaga stabilitas pembangunan daerah.

Apabila tidak terdapat kejelasan dalam waktu tujuh hari kerja, pelaku usaha dapat menempuh langkah keberatan administratif sesuai ketentuan hukum sebelum melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pendapat hukum ini disusun sebagai respons atas kebijakan yang berdampak langsung terhadap pemegang IUP pasir serta aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Malinau.***

Tinggalkan Balasan