Malinau, Kaltara (L.A)Para pelaku usaha galian C pasir di Kabupaten Malinau menyampaikan keluhan terbuka kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Malinau terkait terhentinya aktivitas usaha mereka selama kurang lebih dua minggu terakhir
Penghentian kegiatan ini merupakan dampak dari surat edaran Gubernur Kalimantan Utara yang menginstruksikan penghentian sementara aktivitas galian C, meliputi pasir, batu, tanah urug, dan material sejenis.
Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang telah mengantongi izin resmi dari kementerian serta memenuhi kewajiban pajak kepada dinas terkait.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat empat pelaku usaha pasir di Malinau yang terdampak langsung. Mereka menyatakan bahwa selama ini telah menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun dengan adanya surat edaran tersebut, aktivitas usaha terpaksa dihentikan tanpa kejelasan terkait keberlanjutan izin yang telah dimiliki.
“Kami berharap ada kepastian hukum bagi usaha kami. Selama ini kami sudah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap salah satu pelaku usaha.
Dampak dari penghentian ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat.
Pasir sebagai material utama pembangunan kini sulit diperoleh, sehingga menghambat pembangunan rumah warga dan kebutuhan konstruksi lainnya. Sejumlah warga pun mulai mengeluhkan kelangkaan material tersebut.
Para pelaku usaha menegaskan bahwa keberadaan mereka selama ini turut berkontribusi dalam pembangunan daerah serta mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penyediaan material konstruksi.
Selain itu, mereka juga menekankan komitmen untuk selalu menghormati dan mematuhi aturan serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami ingin tetap bekerja dan berkontribusi untuk daerah serta masyarakat, dengan tetap mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui surat terbuka ini, para pelaku usaha galian C pasir berharap adanya perhatian dan kebijakan yang bijak dari Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati Malinau, agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan di daerah.***














