Pemerintahan

Ketua LIN: Kajati Kaltara Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Avatar
5
×

Ketua LIN: Kajati Kaltara Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

Ketua LIN: Kajati Kaltara Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Tanjung Selor, Kaltara (L.A) — Ketua Lembaga Investigasi Negara Kaltara (LIN), Aslin, menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Aslin usai pertemuan dan pembahasan yang berlangsung beberapa pekan lalu, yang menyoroti berbagai indikasi dugaan praktik korupsi di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan sikap tegas institusinya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum.

“Atas nama negara, kami berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Yudi Indra Gunawan dalam keterangannya yang disampaikan kepada peserta diskusi.

Menurut Aslin, pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat Kalimantan Utara yang selama ini berharap adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan. Ia menilai komitmen Kajati harus dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers.

“Ini bukan sekadar pernyataan, tapi harus menjadi langkah nyata. Kami dari LIN siap mengawal dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap laporan dugaan korupsi ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Aslin.

Ia juga menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam sektor yang rawan penyimpangan seperti pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan anggaran daerah.

Dengan adanya komitmen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di daerah ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.***

Tinggalkan Balasan