Bulungan, Kalimantan Utara(L.A)-Seruan keberpihakan terhadap masyarakat kecil kembali menguat di Kalimantan Utara. Di tengah kebutuhan material pembangunan yang terus meningkat, aktivitas pengangkutan tanah urug dan pasir justru dilaporkan dihentikan, memicu kegelisahan para pekerja dan penambang lokal.
Kamis(30/04/26)
Kondisi ini menjadi sorotan tajam para aktivis, yang menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat WPR. Dalam aturan, negara telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas tambang secara legal melalui penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat IPR.
Namun di lapangan, banyak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat justru terdampak penghentian tersebut. Mereka kehilangan penghasilan, sementara kepastian hukum terhadap wilayah tambang belum juga diberikan.
“Negara sudah mengatur WPR dan IPR sebagai solusi. Tapi kalau aktivitas dihentikan tanpa kejelasan, ini justru mematikan ekonomi rakyat kecil,” ujar aktivis buruh Joko Supriadi, S.T.
Ia menegaskan bahwa banyak lokasi tambang rakyat di Kalimantan Utara, khususnya di Bulungan, telah beroperasi selama bertahun tahun. Berdasarkan ketentuan yang ada, wilayah seperti ini seharusnya diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR, bukan malah dihentikan tanpa solusi.
Selain itu, transparansi pemerintah daerah juga menjadi sorotan. Dalam regulasi, kepala daerah wajib mengumumkan rencana penetapan WPR secara terbuka kepada masyarakat. Namun, aktivis menilai proses tersebut belum berjalan maksimal.
“Kalau memang ingin menertibkan, ya harus dibarengi solusi. Tetapkan WPR, keluarkan IPR, baru masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan legal,” tegasnya.
Penghentian aktivitas tanah urug dan pasir juga dinilai berdampak pada sektor pembangunan. Pasokan material menjadi terganggu, sementara proyek proyek pembangunan tetap berjalan.
Situasi ini mendorong berbagai elemen masyarakat untuk bersiap menyuarakan tuntutan secara terbuka. Rencananya, aksi besar akan digelar bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang.
Aksi tersebut akan membawa tuntutan utama, yakni percepatan penetapan WPR, penerbitan IPR, serta penghentian kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat penambang kecil.
“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal perut rakyat. Kalau ditutup tanpa solusi, lalu masyarakat harus makan dari mana,” tutup Joko.
Dengan kondisi ini, publik berharap pemerintah daerah di Kalimantan Utara segera mengambil langkah konkret. Keberpihakan kepada rakyat harus diwujudkan melalui kebijakan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.***














