SERANG,Banten
Literasiaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2026.
Penyusunan dan pengesahan Perda baru ini merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan tertinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Daerah (HKPD). Peraturan daerah ini menggantikan aturan sebelumnya, dengan tujuan utama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan pembangunan daerah yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan merata.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa pembahasan naskah peraturan ini dilakukan secara mendalam dan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Proses panjang tersebut dilakukan demi memastikan aturan yang dihasilkan seimbang dan berkeadilan.
“Aturan ini kami susun agar adil bagi semua pihak. Tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak. Ini adalah langkah strategis untuk menaikkan PAD secara berkelanjutan tanpa menimbulkan beban berlebih bagi warga,” ujar H. Bahrul Ulum usai rapat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perpajakan dan retribusi pasca pengesahan perda ini. Pemkab Serang akan memfokuskan upaya pada pembenahan administrasi, penerapan sistem digitalisasi layanan, serta penguatan fungsi pengawasan.
“Prinsip kami sederhana: pembayaran pajak harus mudah, layanan harus cepat dan transparan. Seluruh hasil penerimaan yang diperoleh akan dikembalikan langsung kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan yang lebih baik,” tegas Zaldi.
Perda yang baru disahkan ini memuat sejumlah poin penting yang menjadi terobosan dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
1. Penyesuaian tarif pajak dan retribusi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi ekonomi masyarakat setempat.
2. Penerapan sistem pembayaran digital dan penggunaan QRIS untuk mencegah kebocoran penerimaan serta memudahkan warga dalam memenuhi kewajibannya.
3. Pemberian insentif dan kemudahan khusus bagi wajib pajak yang patuh serta bagi pelaku UMKM dalam kategori tertentu.
4. Penerapan sanksi yang tegas dan jelas bagi penunggak maupun pihak yang melanggar ketentuan peraturan daerah.
Di akhir keterangannya, Zaldi Dhuhana mengajak seluruh warga dan wajib pajak di Kabupaten Serang untuk mendukung dan mematuhi peraturan baru ini.
“Kenaikan PAD berarti ketersediaan anggaran yang lebih besar untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan, dan melengkapi fasilitas puskesmas. Mari kita jaga dan dukung bersama demi kemajuan Kabupaten Serang yang lebih baik,” tutup Zaldi.
Red : Tim














