Berau,Kaltim (L.A) — Persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi perhatian. Konflik yang telah berlangsung selama belasan tahun tersebut, khususnya di sekitar wilayah Kecamatan Biatan, seperti Biatan Ilir dan Biatan Ulu yang berbatasan dengan Dusun Melawai/Kampung Semindal, dinilai perlu segera mendapatkan penyelesaian secara konkret dan definitif.
Persoalan batas wilayah tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, pengelolaan wilayah, kepemilikan lahan, serta potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.
Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, meminta Gubernur Kalimantan Timur untuk serius dan bergerak cepat dalam mendorong penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur.Kamis(13/08/26)
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan dengan mengacu pada sejarah administrasi pemerintahan dan dasar hukum pembentukan wilayah.
Ia juga mendorong agar batas wilayah antara Berau dan Kutim dikaji kembali berdasarkan batas administratif sebelum terbentuknya Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Gubernur Kaltim harus serius dan bertindak cepat menyelesaikan persoalan tapal batas Berau-Kutai Timur. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan menimbulkan gesekan di masyarakat,” tegas Bastian.
Ia menilai, keberadaan pos pengamanan saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Yang lebih penting adalah adanya kepastian mengenai batas administratif secara definitif.
Menurutnya, selama batas wilayah belum memiliki kepastian hukum, berbagai persoalan di lapangan, termasuk administrasi kewilayahan dan urusan agraria, berpotensi terus mengalami kendala.
“Jangan hanya membangun pos pengamanan. Pemerintah harus menyelesaikan akar persoalannya. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai wilayah dan hak-haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Biatan Ilir, Hafid, menyampaikan bahwa wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan yang menjadi bagian dari persoalan tapal batas Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
Hafid menyebut hingga saat ini belum terdapat keputusan final atau penetapan definitif melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar penyelesaian batas kedua kabupaten tersebut.Proses penyelesaian status administratif perbatasan masih berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Pada awal Maret 2026, Bupati Berau dan Bupati Kutai Timur menggelar pertemuan khusus untuk membahas penyelesaian persoalan tapal batas di kawasan Semindal, Kecamatan Biatan Ilir.
Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah sepakat menempuh mekanisme mediasi melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mencari jalan keluar yang bijaksana dan mencegah terjadinya gesekan sosial di tengah masyarakat.
Langkah tersebut mendapat dukungan. Namun, penyelesaian dinilai tidak boleh berhenti pada pertemuan atau mediasi semata. Diperlukan langkah konkret dan terukur hingga keluarnya keputusan definitif dari pemerintah pusat.
Bastian menegaskan, kepastian hukum mengenai batas wilayah harus menjadi tujuan utama seluruh proses tersebut.
“Saya sangat mendukung langkah yang telah dilakukan Bupati Berau. Namun, jangan berhenti sampai di situ. Harus ada langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini hingga diterbitkannya keputusan dari Kemendagri,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga seluruh wilayah Kabupaten Berau berdasarkan dasar hukum dan administrasi yang berlaku.
“Yang paling penting, jangan sampai ada satu jengkal pun tanah Kabupaten Berau yang hilang,” tegas Bastian.
Penyelesaian tapal batas diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan dokumen dan sejarah administrasi pemerintahan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat di kawasan perbatasan memperoleh kepastian hukum dan potensi konflik sosial dapat dicegah sejak dini.
Persoalan tapal batas bukan sekadar persoalan garis di atas peta. Di baliknya terdapat wilayah, masyarakat, administrasi pemerintahan, serta kepastian hukum yang harus dijaga. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keputusan yang jelas, adil, dan definitif.***














