Nasional

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara soal Kewajiban Izin Galian C Picu Kekecewaan Warga dan Pekerja

Avatar
0
×

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara soal Kewajiban Izin Galian C Picu Kekecewaan Warga dan Pekerja

Sebarkan artikel ini

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara soal Kewajiban Izin Galian C Picu Kekecewaan Warga dan Pekerja

Tanjung Selor (LA) – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Edaran Gubernur tentang kewajiban penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari perusahaan berizin terus menuai gelombang kritik, Selasa (28/04/26).

Pekerja lapangan, sopir truk material, hingga warga menilai aturan tersebut memberatkan dan berpotensi menghambat laju pembangunan daerah. Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Zainal A. Paliwang itu mewajibkan seluruh material seperti pasir dan tanah urug hanya boleh bersumber dari perusahaan pemegang izin resmi.

Di sisi lain, penggunaan material dari tambang tanpa izin dilarang keras. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Kebijakan ini dinilai belum menyentuh kondisi ekonomi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada aktivitas material lokal.

Ketua Gabungan Supir Bulungan, Pak Kumis, mengungkapkan kegelisahan para sopir terkait dampak kebijakan tersebut.

“Kalau semua harus dari perusahaan berizin, kami sopir kecil mau kerja apa? Harga material naik, muatan susah, kami bisa kehilangan penghasilan,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari pekerja proyek yang merasakan langsung dampaknya terhadap biaya pembangunan.

“Sekarang material mahal dan sulit didapat. Kalau harus dari perusahaan besar, biaya proyek melonjak. Ini jelas membebani,” katanya.

Di tengah tekanan ekonomi tersebut, warga juga mempertanyakan arah kebijakan yang dinilai tidak seimbang.

Mereka menegaskan bahwa pasir dan tanah urug adalah kebutuhan mendasar dalam pembangunan, termasuk untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pembangunan ini untuk Kaltara juga. Kalau akses material dipersulit, yang rugi bukan hanya pekerja, tapi pembangunan bisa tersendat,” ucap seorang warga.

Sorotan semakin tajam setelah muncul kritik dari kalangan organisasi dan politik. Ketua Partai Buruh, Joko Supriyadi, menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada rakyat kecil, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Ia juga menyinggung persoalan lain seperti koperasi yang banyak mengalami stagnasi, sementara proyek-proyek besar pemerintah tetap berjalan.

“Rakyat kecil ditekan dengan aturan, tapi di sisi lain pembangunan besar tetap jalan. Di mana letak keadilannya? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa pihaknya bersama masyarakat, pekerja, dan sopir truk material tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi terbuka jika tidak ada evaluasi dari pemerintah daerah.

“Kami tidak anti aturan, tapi kebijakan harus adil. Kalau ini terus dipaksakan tanpa solusi, kami akan turun ke jalan meminta keadilan. Ini suara masyarakat bawah yang harus didengar,” ujarnya kepada media ini.

Gelombang kekecewaan ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan penertiban tambang ilegal perlu diimbangi dengan solusi konkret bagi masyarakat kecil, agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas di Kalimantan Utara.***

Tinggalkan Balasan