Nasional

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Imigrasi Ingatkan Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Tamu Asing

Avatar
6
×

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Imigrasi Ingatkan Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Tamu Asing

Sebarkan artikel ini

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Imigrasi Ingatkan Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Tamu Asing

Kab. Berau, Kaltim(L.A) — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb mengeluarkan surat penting terkait kewajiban pelaporan orang asing bagi seluruh pemilik, pengelola maupun penanggung jawab Resort,Homestay,hotel, penginapan,losmen, rumah kos, vila hingga tempat penginapan lainnya di wilayah kerja Kabupaten Berau

Surat bernomor WIM.18.IMI.5-GR.03.06-0984 Tahun 2026 tersebut diterbitkan dalam rangka optimalisasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.Selasa(19/05/26)

Dalam surat resmi itu dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap kepada Kantor Imigrasi setempat.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diperkuat melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengimbau seluruh pengelola tempat penginapan agar aktif melakukan pelaporan data tamu asing setiap check in dan check out ataupun secara berkala minimal tiga kali dalam sebulan.

Pelaporan dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengelola penginapan yang belum memiliki akun APOA juga diminta segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna mendapatkan bantuan teknis penggunaan aplikasi.

Selain itu, pihak Imigrasi turut mengingatkan bahwa pemilik maupun pengurus tempat penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 berupa pidana kurungan dan/atau denda.

Dalam surat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb juga membuka layanan koordinasi melalui CS Kantor Imigrasi Tanjung Redeb pada nomor 08115459033 di hari dan jam kerja.

Langkah ini dinilai penting mengingat Kabupaten Berau, khususnya kawasan wisata kepulauan seperti Maratua dan Derawan, menjadi salah satu destinasi yang cukup banyak dikunjungi wisatawan mancanegara sehingga pengawasan administrasi keimigrasian dinilai perlu diperkuat secara terpadu dan berkelanjutan.***

Sumber :Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Imigrasi

Jurnalis : Teguh S.H

Tinggalkan Balasan