PEKANBARU, (LA) – Wali Kota Pekanbaru, Agung, memimpin langsung giat penegakan surat edaran terkait pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1446 H pada Minggu malam, 2 Maret 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung di lapangan parkir SKA, Agung menekankan pentingnya menutup seluruh usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Penutupan Hiburan Malam Jadi Prioritas
Dalam apel giat yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, serta beberapa pejabat lainnya, Agung mengingatkan agar seluruh hiburan malam tidak beroperasi selama bulan puasa. “Kami mendorong penegakan ini dilakukan secara rutin agar aktivitas hiburan malam tidak mengganggu umat muslim yang sedang beribadah,” tegas Agung.
Tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, dan sejumlah instansi lainnya akan secara aktif melakukan sweeping ke lokasi hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut. Selain itu, pengelola usaha makanan juga diingatkan untuk hanya buka pada jam yang telah ditetapkan.
Penjagaan Kamtibmas dan Kenyamanan Masyarakat
Agung menambahkan, penegakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mencegah potensi aktivitas yang dapat menimbulkan kerawanan keamanan. “Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Agung.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap, dengan adanya langkah tegas ini, warga dapat lebih fokus menjalankan ibadah dengan nyaman dan tenang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketentraman dan kerukunan dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan.**