Rokan Hulu, literasiaktual.com – PJ Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu-Riau (HIMAROHU – RIAU), Sa’yan Maskuron angkat bicara soal Musyawarah Besar (MUBES) yang dilakukan pada tanggal 06 juli 2024 yang dinilai ilegal dan tidak sah karena melanggar anggaran rumah tangga HIMAROHU-RIAU.
Melalui bidang hukum dan Ham nya Dedy Ashari mengagakan bahwa, Pengurus himarohu sendiri tidak tahu menahu atas diselenggarakannya mubes.
“Terlepas dari hal itu, sesuai dengan anggaran rumah tangga mubes dilakukan dalam waktu 2 tahun sekali,” ujar Dedi Ashari kepada literasiaktual.com, Minggu (07/07/2024).
Dedy juga menegaskan bahwa, Mubes tersebut tidak sah karena tidak memiliki landasan yang kuat dan atas dasar apa dilaksanakannya mubes belum ada jawaban yang tepat.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu nomor: Kpts.100.3.3.2/SETDA-Prokopim/2023 tentang pengukuhan pengurus Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu-Riau berakhir pada tahun 2025 dan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga HIMAROHU – RIAU BAB III Pasal 1 (ayat 1) mengatakan musyawarah besar dilaksanakan pada 2 (dua) tahun sekali” tuturnya.
HIMAROHU yang dipimpin oleh Sa’yan Maskuron sekarang meneruskan kepemimpinan dalam periode 2023-2025 yang sebelumnya di pimpim oleh Habza Jusbil Aktro (ketua umum terpilih) menyampaikan bahwa Mubes akan di laksanakan sesuai prosedur dan administrasi dengan pemberitahuan ke Pemerintah Daerah serta melibatkan seluruh Ketua Kecamatan tanpa terkecuali.
“Pelaksanaan mubes 6 juli ini tidak sesuai dengan budaya dan aturan di organisasi serta mencontohkan hal yang tidak baik, Kata Sa’yan Selaku PJ Ketum HIMAROHU – Riau.
Sa’yan juga mengatakan, ketua kecamatan bisa lebih bijak dalam melihat dan memahami AD/ART HIMAROHU-RIAU jangan sampai hanya demi kepentingan kelompok, citra dari Himarohu dipandang tidak baik.
“besar harapan saya kita selaku mahasiswa Rokan Hulu dapat saling bersinergi dan bersama-sama menjaga nama Himarohu-Riau ini” tutupnya.
red