Hukrim

Polda Bali Amankan Tiga Selebgram Beserta Bandar Terkait Skandal Perjudian Online

125
×

Polda Bali Amankan Tiga Selebgram Beserta Bandar Terkait Skandal Perjudian Online

Sebarkan artikel ini
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus POlda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah)/ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar, Literasiaktual.com – Tiga orang selebgram dan seorang bandar yang sama-sama berperan mengendalikan perjudian online melalui fanpage Facebook dari sebuah sanggar di Badung, Bali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Dilansir dari laman Voi, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan ketiga selebgram yang ditangkap pada Rabu, 31 April 2023, masing-masing berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29), serta seorang pria yang berperan sebagai bandar dan koordinator berinisial GPP (28).

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

“Keempat tersangka ini kami tangkap dengan peran dan tugas yang berbeda. Ketiga wanita bertugas sebagai host streamer atau talent yang direkrut oleh tersangka GPP selaku koordinator,” kata Ranefli saat merilis pengungkapan kasus perjudian online tersebut seperti dilansir dari ANTARA, Kamis, 1 Juni.

Dengan ribuan pengikut, ketiga selebgram ini mengajak para pemain untuk menjadi pelanggan dan pemain yang bisa mengantongi keuntungan hingga ratusan juta setiap bulannya.

Ketiga selebgram tersebut membagi waktu 3 kali dalam seminggu dalam menggunakan fan page Facebook masing-masing di studio yang telah disewa oleh tersangka GPP.

“Promosi tersebut dibuka oleh ketiga talent dengan menggunakan topeng untuk menutupi identitas mereka. Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, namun servernya menjadi satu. Ketiga talent ini bertugas merekrut pelanggan atau pemain,” ujar mantan Kapolres Tabanan ini.

Ranefli menjelaskan, dalam setiap kegiatan siaran langsung, ketiga selebgram tersebut menggunakan pakaian seksi, bikini dan menutupi wajahnya dengan masker. Sementara itu, GPP merupakan koordinator dan telah membeli situs judi online “slot” yang memiliki jaringan lintas negara yang berpusat di Kamboja.

Ia bertugas menyediakan berbagai peralatan dan mengarahkan ketiga tersangka artis tersebut. GPP menyewa sebuah tempat di kawasan Abianbase, Badung, yang dilengkapi dengan berbagai peralatan untuk mendukung kerja tiga selebgram dalam menggaet pelanggan.

Ranefli mengatakan, aksi keempat tersangka ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2022. Ketiga selebgram yang berperan sebagai muncikari mendapat upah Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu Setianto menambahkan, pengungkapan kasus perjudian daring tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali terhadap sebuah akun yang diduga sebagai media promosi perjudian daring berjenis slot.

“Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online,” katanya.

Kini, keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *