Hukrim

Kejati Sumbar Bidik Proyek Sapi bunting, Aspidsus Hadiman Temukan Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar

358
×

Kejati Sumbar Bidik Proyek Sapi bunting, Aspidsus Hadiman Temukan Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sumbar, Literasiaktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Kajati, Asnawi, kembali meraih keberhasilan dalam menjalankan tugas khususnya di Kejati Sumbar, dengan berhasil membongkar korupsi terkait Proyek Sapi Bunting dipejabat dinas peternakan dan kesehatan hewan di lingkungan pemprov Sumbar. 15/07/2023.

Menurut informasi dari Kajati Asnawi yang dijelaskan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman, S.H., M.H., kasus ini terjadi pada tahun 2021 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Sumatera Barat. Dinas tersebut diketahui melakukan kegiatan pembelian ternak / Proyek Sapi Bunting dengan anggaran sebesar R.35.017.340.000 untuk pembelian 2.082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi persilangan yang dibentuk dalam 5 paket kontrak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh empat perusahaan, yaitu CV:
CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi Persilangan paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2 CV. Adyatma untuk pengadaan sapi Persilangan paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pengadaan sapi lokal paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pengadaan sapi lokal paket 3,” kata Hadiman kepada wartawan.

Proyek Sapi Bunting

Menurut Hadiman yang dikenal bertindak profesional, pada saat pengembangan pembelian sapi bunting, masing-masing peserta lelang membuat adendum kontrak yang pada intinya melakukan perubahan spesifikasi teknis sapi bunting yang akan diserahkan, kemudian melakukan penyesuaian harga dalam penyerahan sapi yang tidak bunting dan penambahan hari kerja antara 7 hingga 15 hari dari waktu yang ditentukan dalam kontrak awal.

“Perubahan spesifikasi teknis dalam adendum kontrak tersebut tidak sesuai dengan nama kegiatan/ mata anggaran dalam DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, pada program 3.27.02 pada program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dari provinsi lain tahun anggaran 2021, yang masih mencantumkan spesifikasi sapi betina (lokal/silangkan) dalam masa bunting,” lanjut Hadiman.

Baca juga: Zulmansyah Sekedang layak jadi Ketua PWI Pusat, Programnya Tuai Banyak Pujian

Hadiman menjelaskan bahwa diduga pelaksanaan pekerjaan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terjadinya penggelembungan harga (mark up) dan melanggar ketentuan yang ada serta adanya dugaan kerugian keuangan negara/daerah.

Sekitar 99 saksi dilaporkan telah didengar keterangannya dalam kasus ini (Dinas Peternakan, pemasok, dan kelompok tani penerima ternak) dan kesaksian para ahli, termasuk ahli LKPP, ahli keuangan negara, dan ahli keuangan daerah, juga telah dimintai keterangan dan beberapa dokumen telah disita.

Proyek Sapi Bunting

Disebutkan bahwa tim investigasi telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas lima kegiatan tersebut dari auditor internal Kejati Sumbar dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 7.365.458.205.

“Tim penyidik mendapatkan 2 alat bukti sehingga penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial 1. DM selaku KPA, 2. FA selaku KPA, 3. FA selaku KPA, 4. DM selaku KPA, 5. FA selaku KPA. 3. Tersangka berinisial: 1. DM selaku KPA, 2. FA selaku PPTK, 3. AAP selaku direktur CV Emir Darul Ehsan. Tersangka ditahan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari ke depan,” kata Hadiman.

Hadiman yang pernah meringkus koruptor di Kabupaten Kaunsing Riau pada 2020 lalu itu mengatakan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian sapi indukan bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat sebagai tersangka pada Jumat (14/07) lalu dan langsung ditahan.

Kajati Sumbar, Asnawi, melalui Kasipenkum Kejati Sumbar, Hadiman SH MH, kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar, diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp7.365.458.205.

“Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial DM selaku KPA, FA selaku PPTK dan AAP selaku direktur CV Emir Darul Ehsan,” katanya Jumat malam.