Jakarta, Literasiaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai Tersangka Suap bersama empat orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pembelian barang dan jasa.
Dua dari lima tersangka tersebut berasal dari Basarnas, yaitu Henri Alfiandi dan Kepala Koordinator Administrasi Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“KPK menetapkan dan mengumumkan para tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Dirut PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023, dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/7).
Penetapan tersangka ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp999,7 juta.
Alexander Marwata mengatakan bahwa dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama-sama dengan dan melalui ABC menerima suap dari berbagai proyek di Basarnas untuk tahun 2021-2023 dengan total sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.
Dan hal ini akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI.
Baca juga: PT TKWL diduga Bertahun-tahun Serobot Lahan Masyarakat, LP-KKI: Jangan Rampas Hak Rakyat
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.