Hukrim

Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap

294
×

Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap

Sebarkan artikel ini
Henri Alfiandi Tersangka Suap
Ilustrasi Foto OTT KPK

Jakarta, Literasiaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai Tersangka Suap bersama empat orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pembelian barang dan jasa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

Dua dari lima tersangka tersebut berasal dari Basarnas, yaitu Henri Alfiandi dan Kepala Koordinator Administrasi Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“KPK menetapkan dan mengumumkan para tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Dirut PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023, dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/7).

Penetapan tersangka ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp999,7 juta.

Alexander Marwata mengatakan bahwa dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama-sama dengan dan melalui ABC menerima suap dari berbagai proyek di Basarnas untuk tahun 2021-2023 dengan total sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.

Dan hal ini akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI.

Baca juga: PT TKWL diduga Bertahun-tahun Serobot Lahan Masyarakat, LP-KKI: Jangan Rampas Hak Rakyat

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Basarnas pasti akan bekerja sama dan mengikuti serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hendra dalam keterangannya dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (26/7).

“Kami masih menunggu informasi dari KPK,” kata Hendra.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/779/VII/2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli lalu, Henri dimutasikan ke Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

Posisinya sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya TNI Kusworo. Namun, serah terima jabatan kepala Basarnas belum dilakukan.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Madya TNI Fadjar Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait penangkapan perwira menengah TNI AU sekaligus koordinator administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam OTT yang dilakukan KPK.

Fadjar juga mengaku prihatin atas kejadian tersebut.

“Sangat prihatin sekali. Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” kata Fadjar Rabu (26/7) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan sesuai komitmen Panglima TNI, setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Sesuai dengan komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan OTT terhadap pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa sore (25/7). Kegiatan tersebut terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.