Pekanbaru, Literasiaktual.com – Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit PT Teguh Karsa Wanalestari (TKWL) di Kabupaten Siak, Riau, masih menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kriminalitas Indonesia (LP-KKI).
Lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 3.934 hektar yang diberikan negara sejak tahun 1992 kepada sejumlah warga transmigrasi kabupaten Siak, Provinsi Riau, hingga saat ini masih berkonflik agraria. PT TKWL dilaporkan telah merampas hak-hak masyarakat dengan berkedok HGU.
Belakangan, informasi mengenai ketegangan antara PT TKWL dan warga transmigrasi di Siak mendorong LP-KKI di Pekanbaru untuk melakukan investigasi.
“Kami baru saja menerima informasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas klaim PT TKWL terhadap HPL warga transmigrasi seluas 3.940 hektare di Kabupaten Siak. Beberapa dokumen yang kami terima ternyata sah dan memiliki kekuatan hukum,” kata Feri.
“Jadi ini yang perlu kita dalami dulu, sebelum LP-KKI melangkah lebih jauh,” ujar Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, Kamis (20/7) di lobi salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.
Seperti diketahui, warga transmigrasi yang tinggal di Kabupaten Siak mengaku sangat tertindas oleh korporasi PT TKWL, karena pihak korporasi mengklaim bahwa HPL yang diberikan negara dengan legitimasi kementerian terkait kepada warga transmigrasi, saat ini dikuasai oleh PT TKWL secara arogan, dengan menggunakan berbagai unsur kekuatan, termasuk kepolisian.
Bahkan sebelumnya, pihak PT TKWL yang kemudian dikonfirmasi kepada Alex, yang dikenal sebagai humas perusahaan, mengatakan pihaknya tidak merasa bersalah.