Hukrim

Rp578 Miliar Melayang: Tom Lembong Dihadapkan ke Sidang Tuntutan Korupsi

Literasi
18
×

Rp578 Miliar Melayang: Tom Lembong Dihadapkan ke Sidang Tuntutan Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (LA) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menghadapi sidang tuntutan atas dugaan korupsi dalam impor gula, Jumat (4/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari, namun dapat ditunda bila jaksa atau majelis hakim belum siap.

“Sesuai agenda yang sudah dijadwalkan majelis, sidang akan digelar pagi hari,” ujar Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui keterangan tertulis.

Jika belum siap, sidang kemungkinan baru dimulai setelah salat Jumat, dan terbuka untuk umum.

Jaksa: Negara Rugi Rp578 Miliar, 10 Perusahaan Disebut Diuntungkan

Dalam sidang sebelumnya pada 6 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah membacakan dakwaan terhadap Tom Lembong.

  • Ia didakwa melakukan tindakan korupsi yang menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622
  • Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan resmi.

Jaksa menyebutkan ada 10 perusahaan dan tokoh yang diduga diperkaya lewat skema impor gula yang dipermasalahkan:

Daftar Penerima Keuntungan Menurut JPU:

  1. Tony Wijaya NG – PT Angela Producs → Rp144,1 miliar
  2. Then Suriyanto Eka Prasetyo – PT Makassar Tene → Rp31,1 miliar
  3. Hansen Setiawan – PT Sentra Usahatama Jaya → Rp38,8 miliar
  4. Indra Suryaningrat – PT Medan Sugar Industry → Rp64,5 miliar
  5. Eka Sapanca – PT Mermata Dunia Sukses Utama → Rp26,1 miliar
  6. Wisnu Hendraningrat – PT Andalan Furnindo → Rp42,8 miliar
  7. Hendrogiarto A Tiwow – PT Duta Sugar International → Rp41,2 miliar
  8. Hans Falita Hutama – PT Berkah Manis Makmur → Rp74,5 miliar
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo – PT Kebun Tebu Mas → Rp47,8 miliar
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy – PT Dharmapala Usaha Sukses → Rp5,9 miliar

“Tindakannya memperkaya sejumlah pihak dengan menerbitkan izin impor secara tidak sah dan melampaui batas kebijakan,” tegas jaksa dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan