RiauTNI/POLRI

LAMR Desak Penegakan Hukum Tegas Perambah Tesso Nilo: Kapolda Riau Ungkap Modus Jual Beli Tanah Ulayat

Literasi
22
×

LAMR Desak Penegakan Hukum Tegas Perambah Tesso Nilo: Kapolda Riau Ungkap Modus Jual Beli Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
LAMR Tesso Nilo

PEKANBARU, (LA) –  Isu perambahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali memanas dan menjadi sorotan nasional. Kali ini, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) angkat bicara, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi memberi toleransi pada pelaku perusakan kawasan konservasi yang kaya akan keanekaragaman hayati dan budaya tersebut.

Ketua Umum DPH LAMR, Taufik Ikram Jamil, menilai tindakan perambahan TNTN bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga mencederai warisan adat dan mengancam masa depan generasi mendatang.

“Perambahan TNTN bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan budaya dan ekologi. Ini merugikan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya, Kamis (3/7).

LAMR: Jangan Ada Lagi Penegakan Hukum Tebang Pilih

LAMR mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap aktor-aktor yang selama ini berlindung di balik nama adat atau tokoh masyarakat.

  • Pelaku perambahan harus diproses secara hukum hingga ke meja hijau,

  • Tidak boleh ada perlindungan terselubung meski yang bersangkutan mengklaim sebagai pemangku adat.

“Kalau memang ada yang menjual lahan secara ilegal, termasuk mengatasnamakan adat, harus dihukum setimpal,” tegas Taufik.

Kapolda Riau: Tokoh Adat Palsu Jual 100 Ribu Hektar Lahan TNTN

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku utama dalam kasus ini adalah JS, yang mengaku sebagai ‘batin’ atau tokoh adat.

  • JS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjual lebih dari 100.000 hektar lahan di kawasan TNTN secara ilegal,

  • Modus yang digunakan adalah mengklaim tanah ulayat lalu diperjualbelikan.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap masa depan konservasi,” kata Irjen Herry.

Tinggalkan Balasan