Berau,Kaltim (L.A) – Operasional kapal LOB di perairan Kabupaten Berau menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb, Kamis (25/6/2026). Rapat tersebut digelar menyusul insiden kapal wisata yang terjadi di kawasan konservasi laut Maratua.
Rapat dihadiri oleh UPP Kelas II Tanjung Redeb, Distrik Navigasi Tarakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau, serta sejumlah operator kapal wisata, yakni PT Cakrawala Alam Samudera, PT Deyan Mitra Bahari, dan PT Kanaka Andal Samudera.
Dalam forum tersebut, para pelaku usaha wisata menyampaikan kekhawatiran mengenai kepastian operasional kapal setelah terjadinya insiden.
Beberapa pihak management kapal LOB mengungkapkan telah memiliki jadwal pelayaran yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan pada akhir Juni 2026. Mereka meminta arahan dari instansi terkait agar kegiatan wisata tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu keselamatan pelayaran maupun aktivitas kapal lainnya.
Dinas Perhubungan melalui UPTD Tanjung Batu menjelaskan bahwa kewenangan UPTD terbatas pada pengelolaan retribusi, sedangkan aspek keselamatan pelayaran berada di bawah kewenangan Perhubungan Laut.
Instansi tersebut juga mendorong adanya evaluasi terhadap kejadian tersebut sebagai dasar penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) guna meningkatkan keselamatan pelayaran di kawasan wisata.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau mengingatkan seluruh operator kapal wisata agar mematuhi ketentuan zonasi kawasan konservasi.
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas wisata harus memperhatikan jalur pelayaran serta menghindari wilayah yang berpotensi merusak ekosistem laut.
Dalam rapat juga dijelaskan bahwa Kabupaten Berau memiliki kawasan konservasi laut dan pesisir yang terbagi menjadi tiga zona, yaitu zona inti, zona terbatas, dan zona pemanfaatan.
Setiap kegiatan wisata di kawasan tersebut diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu, UPTD Dermaga Maratua menyampaikan aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan keterlibatan lebih besar warga lokal dalam kegiatan wisata kapal.
Harapan tersebut disampaikan agar manfaat ekonomi dari sektor pariwisata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di kawasan destinasi.
Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya operator kapal wisata diwajibkan menyampaikan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal kepada instansi terkait, mematuhi zonasi kawasan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan koordinasi dan pelaporan kegiatan kepada pemerintah, serta memberdayakan masyarakat lokal dalam setiap aktivitas wisata.
Selain itu, untuk kunjungan kapal berikutnya, para pelaku usaha wisata diminta berkoordinasi dengan UPTD KKP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur di Tanjung Batu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap pengelolaan kawasan konservasi.
Hasil rapat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan operasional wisata bahari di Kabupaten Berau, sehingga kegiatan pariwisata dapat berlangsung secara aman, tertib, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan laut.
Sejalan dengan itu, sejumlah pihak juga masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait poin-poin penting yang akan menjadi dasar penetapan aturan baru operasional kapal LOB di perairan Berau.
Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi kesepakatan bersama sekaligus acuan dalam catatan operasional kapal LOB, sesuai hasil kajian formal antara kementerian terkait, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Berau.***












