Malinau (L.A) – Beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Malinau menjadi perhatian publik. Percakapan tersebut muncul di tengah perjuangan masyarakat Malinau Hulu yang menyampaikan aspirasi terkait siswa yang tidak lolos dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).Sabtu(04/07/26)
Berdasarkan tangkapan layar yang diterima Literasi Aktual, pengirim pesan meminta agar sebuah video TikTok dihapus. Dalam pesan tersebut juga disampaikan peringatan agar berhati hati dalam bertindak di Malinau, serta menyebut adanya kemungkinan pemilik video dipanggil ke Kantor DPRD Kabupaten Malinau untuk memberikan klarifikasi.
Dalam isi pesan tersebut tertulis:
“Tolong dihapus TikTok/video ini Dinda. Sebagai senior cuma mengingatkan, hati hati bergerak di Malinau. Malinau ini aman tapi jangan diganggu. Kalau ketemu sama anggota DPRD tutur kata harus dijaga. Ini Dinda Rudi lagi dibahas di grup WA DPRD Malinau. Kemungkinan nanti bisa dipanggil ke Kantor DPRD Malinau untuk klarifikasi masalah ini.”
Munculnya pesan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai hal tersebut merupakan bentuk ajakan untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar. Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa penyampaian pesan seperti itu dapat menimbulkan persepsi kurang nyaman bagi masyarakat yang sedang menyampaikan kritik maupun aspirasi di ruang publik.
Menanggapi hal itu, RD, salah seorang dari pihak Persada, memberikan klarifikasi kepada Literasi Aktual. Ia menjelaskan bahwa perjuangan yang dilakukan Persada bersama para wali murid bukan ditujukan untuk menyerang DPRD, melainkan menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai akses pendidikan.
Menurut RD, Persada bersama Pemuda Tidung dan para wali murid Desa Malinau Hulu datang untuk meminta keberpihakan DPRD Kabupaten Malinau terhadap masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya tidak lolos SPMB meskipun tempat tinggal mereka berada sangat dekat dengan sekolah menengah atas (SLTA) yang menjadi tujuan.
“Tujuan kami dari Persada bersama para wali murid Malinau adalah menyampaikan aspirasi dan menuntut keberpihakan anggota DPRD kepada masyarakat, khususnya para wali murid yang anaknya tidak lolos SPMB, padahal rumah mereka sangat dekat dengan SLTA yang mereka tuju,” ujar RD.
RD mengatakan, pihaknya telah menemui salah satu anggota DPRD Kabupaten Malinau yang merupakan wakil rakyat dari wilayah Malinau Hulu. Namun, menurutnya, aspirasi yang disampaikan belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Salah satu anggota DPRD yang kami temui merupakan perwakilan dari wilayah kami di Malinau. Namun, menurut penilaian kami, beliau belum mengakomodasi aspirasi yang kami sampaikan. Karena itu, kami sebagai masyarakat asli Malinau, khususnya warga Malinau Hulu, merasa kecewa,” katanya.
Menanggapi munculnya pesan WhatsApp tersebut, RD menegaskan bahwa nada bicara setiap orang berbeda dan pernyataannya bukan dilandasi emosi, melainkan bentuk ketegasan agar persoalan yang diperjuangkan masyarakat segera mendapatkan perhatian.
“Setiap orang memiliki nada suara yang berbeda. Saya bukan marah, tetapi itu hanya bentuk pernyataan sikap kami agar pihak DPRD memahami maksud dan tujuan pokok permasalahan sehingga dapat diselesaikan secara sigap. Harapan kami, DPRD dapat memberikan tanggapan terhadap kepentingan masyarakat,” jelas RD.
Lebih lanjut, RD menilai substansi persoalan yang seharusnya menjadi perhatian adalah akses pendidikan bagi siswa yang tidak lolos SPMB. Menurutnya, munculnya komunikasi melalui WhatsApp tersebut justru menimbulkan kesan bahwa fokus pembahasan bergeser dari persoalan utama.
“Dengan munculnya pesan WhatsApp seperti itu, kami merasa ada dugaan lepas tangan dari masalah ini,ini dinilai bagian dari intimidasi dan pengalihan isu. Padahal yang kami perjuangkan adalah bagaimana siswa bisa memperoleh haknya untuk bersekolah. Kami berharap perhatian semua pihak tetap tertuju pada penyelesaian persoalan pendidikan,” tegasnya.
Dalam perspektif regulasi, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota DPRD juga memiliki kewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta menjaga hubungan yang baik dengan konstituennya.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyampaian pendapat tersebut tentu harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam konteks persoalan ini, penyebutan kemungkinan pemanggilan untuk klarifikasi dapat dipahami sebagai upaya meminta penjelasan. Namun, cara penyampaiannya juga dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Karena itu, penyelesaian melalui dialog terbuka, komunikasi yang konstruktif, dan fokus pada substansi persoalan dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga.
Terlepas dari perbedaan pandangan yang muncul, inti persoalan yang diperjuangkan masyarakat adalah terpenuhinya hak pendidikan bagi para siswa yang terdampak SPMB. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bersama sehingga penyelesaiannya mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya masa depan anak-anak di Kabupaten Malinau.
Hingga berita ini diterbitkan, Literasi Aktual masih menunggu klarifikasi dari pihak DPRD Malinau.
Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***














