Nasional

Belasan Resort di Maratua Tolak Operasional Kapal LOB, Petisi Resmi Dilayangkan ke Pemerintah Pusat, Berikut Keterangannya :

Avatar
43
×

Belasan Resort di Maratua Tolak Operasional Kapal LOB, Petisi Resmi Dilayangkan ke Pemerintah Pusat, Berikut Keterangannya :

Sebarkan artikel ini

Berau,Kaltim(L.A) – Sebanyak 13 pelaku usaha resort di Pulau Maratua mengajukan petisi penolakan terhadap operasional kapal Live On Board (LOB) yang beraktivitas di perairan Maratua dan sekitarnya.

Petisi yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah tersebut ditandatangani oleh Pratasaba Resort, Borneo Dive Center Resort, Maratua Paradise Resort, Seaview Resort, Sienna Resort, Nabucco Resort, Nunukan Resort, Virgin Cocoa Resort, Noah Resort, Arasatu Resort, Maratua Dive Center, Green Nirvana Resort, dan Maratua Blue Resort

Dalam petisi itu, para pelaku usaha menyampaikan empat alasan utama penolakan terhadap keberadaan LOB di kawasan wisata unggulan Kabupaten Berau tersebut.Resort.Rabu (17/19/26)

Pertama, para pelaku usaha menilai operasional LOB menimbulkan ketidakadilan dalam berusaha. Mereka menyebut pembangunan dan pengelolaan resort di Maratua membutuhkan investasi besar serta proses perizinan yang panjang, kompleks, dan memerlukan biaya tidak sedikit.

Perizinan yang harus dipenuhi meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut), izin pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPR Darat), izin wisata tirta, hingga berbagai izin operasional lainnya.

Kedua, para pelaku usaha menilai keberadaan LOB secara masif tanpa pembatasan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kapal LOB dinilai dapat menjual paket menginap dan penyelaman yang bersaing langsung dengan resort, sementara pelaku usaha resort harus menanggung berbagai kewajiban investasi dan biaya perizinan.

Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa resort diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pemanfaatan ruang pesisir, serta berbagai kewajiban lainnya. Sementara itu, kapal LOB dinilai dapat memanfaatkan ruang laut tanpa kewajiban yang setara dan tanpa kontribusi yang jelas terhadap daerah maupun masyarakat lokal.

Ketiga, para pelaku usaha menyoroti aspek pengawasan lingkungan. Mereka menilai aktivitas kapal wisata yang tidak diawasi secara ketat berpotensi mengancam kelestarian terumbu karang, terutama apabila kapal tidak berlabuh pada titik koordinat yang telah ditentukan.

Menurut para penandatangan petisi, selama bertahun-tahun pelaku usaha resort telah terlibat dalam berbagai program konservasi, rehabilitasi terumbu karang, dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Karena itu, mereka meminta seluruh pelaku wisata yang memanfaatkan kawasan Maratua memiliki tanggung jawab yang sama terhadap pelestarian lingkungan.

Keempat, para pelaku usaha mengingatkan bahwa Pulau Maratua memiliki posisi strategis sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

 

Selain itu, Maratua juga termasuk dalam Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Kepulauan Derawan yang selama ini dipromosikan sebagai destinasi wisata premium dan eksklusif. Para pelaku usaha khawatir masifnya aktivitas LOB tanpa regulasi yang jelas dapat berdampak pada citra dan keberlanjutan kawasan wisata tersebut.

Meski menyampaikan penolakan, para pelaku usaha menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan LOB secara mutlak. Mereka meminta adanya kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha wisata yang beroperasi di Maratua, termasuk kontribusi terhadap masyarakat lokal, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pemandu wisata, konservasi lingkungan, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.

Petisi tersebut ditembuskan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Berau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak operator LOB maupun instansi terkait mengenai petisi yang diajukan para pelaku usaha resort di Pulau Maratua tersebut.***

Tinggalkan Balasan